|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Mau nanya sama ceriwisser semua,bermaslah ga kalau kita membeli tanah dgn status tanah girik?Trs kalau kita ingin mengurus sertifikatnya gimana caranya?Mohon pencerahan syarat dan prosedurnya,biaya serta lama pengurusannya.Mohon batuannya ya bos,makasih sebelumnya ![]() Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|