|
Closed Thread |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafly Amar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (11/6/2010). Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya belum sampai kepada pemanggilan Ariel, Luna, dan Cut Tari. "Tidak menutup kemungkinan mereka dapat dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," jelas Boy. Jika dalam pemeriksaan, Ariel mengaku dengan sengaja melakukan hubungan seks dan berniat mempublikasikan, ia bisa dikatakan sebagai pembuat. Apalagi jika Ariel berniat untuk menjual video tersebut. Sampai saat ini pihak Polda baru berencana memanggil saksi ahli dari pengamat teknologi. Selanjutnya Ariel, Luna, dan Cut Tari akan dipanggil sebagai saksi. "Nanti dari ahli IT melihat keaslian videonya. Apakah video itu betul-betul dilakukan oleh orang itu (Ariel, Luna, dan Tari)," jelas Boy. detik Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
smoga hukum yang berlaku tidak pilih bulu ndan! jangan untuk orang biasa aja bs dterapin... bagus lah... itu... siapa berbuat dia yang bertanggung jawab... gitu...
peraone... ya....??? |
Sponsored Links | |
Space available |
Closed Thread |
|