|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar masa di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung pada kerusuhan sidang vonis kasus pen�staan agama dengan terdakwa Richmond Bawengan di Temanggung, Jateng, Selasa (8/2). Aksi massa dipicu ketidakpuasan atas vonis lima tahun kepada terdakwa yang mengakibatkan tiga buah rumah ibadah dirusak masa, empat mobil dan belasan sepeda motor dibakar masa. ANTARA/Anis Efizudin
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, tidak boleh ada organisasi kemasyarakatan mana pun yang dapat seenaknya melakukan razia (sweeping) terhadap organisasi atau kelompok masyarakat lainnya. Menurut dia, dalam kehidupan bernegara sudah ada sistem yang mengatur. Artinya, rakyat memberikan mandat ke pemerintah untuk mengurus kehidupan bernegara. "Itu (razia) tidak boleh dilakukan. Sebab, mengambil peran pemerintah, mengambil peran polisi. Mandat apa yang dipakai untuk melakukan itu?" kata Gamawan di kantornya kemarin. Namun ia tidak secara khusus menyebutkan nama organisasi massa yang kerap melakukan razia itu. Keberadaan organisasi massa (ormas) dengan atribut keagamaan kembali disorot setelah terjadi penyerangan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad lalu. Buntutnya, tiga pengikut Ahmadiyah meregang nyawa. Belum lagi kasus ini mereda, dua hari kemudian amuk massa juga terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, dengan sasaran sejumlah gereja. Terhadap aksi-aksi anarkistis tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menyampaikan kecaman. Saat berpidato dalam Puncak Acara Hari Pers Nasional 2011 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin, ia menegaskan bahwa organisasi massa seperti itu bisa dibubarkan. �Jika perlu, dibubarkan dan dicarikan alasannya yang sesuai dengan hukum dan demokrasi." Jika aksi kekerasan antarumat beragama seperti ini dibiarkan terus terjadi, menurut Yudhoyono, Indonesia bisa mundur ke era 1998-2003, yang diwarnai konflik antarumat di beberapa tempat. "Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mengatasinya.� kata dia. �Di era itu, saya sebagai Menko Polkam harus berusaha keras meredam konflik." Menghadapi aksi-aksi anarkistis, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas, meski hal itu harus diukur dengan situasi di lapangan. �Polisi bisa melakukan tindakan tembak di tempat bila perusuh sudah membahayakan nyawa orang lain,� katanya seusai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di kantornya. Djoko meminta agar upaya aparat melumpuhkan perusuh atau pelaku kekerasan dengan melakukan tembak di tempat tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Jika penilaian seperti itu diberikan, kata dia, �Lalu, bagaimana dengan hak asasi manusia yang akan dibunuh (oleh perusuh)?" Berkaitan dengan kasus amuk massa dan perusakan di Cikeusik dan Temanggung, Djoko minta polisi segera memproses orang atau sekelompok orang yang terlibat. Polisi tidak boleh menenggang organisasi atau kelompok mana pun yang terlibat kekerasan. "Amanat Presiden, ormas yang terlibat harus diproses. Ada sanksinya, termasuk pembubaran," ujarnya. Menurut Gamawan, pembubaran organisasi yang bermasalah, termasuk sering melakukan kekerasan, dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengingatkan agar pembubaran ormas dilakukan sesuai dengan koridor hukum. �Bila tidak, akan berbahaya bagi demokrasi,� katanya. DARU PRIYAMBODO | MAHARDIKA SATRIA | CORNILA DESYANA | DIANING SARI | ANNISA ANINDITYA | DWI WIYANA Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Spoiler for pesan:
![]() ![]() ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|