
24th February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 261
Rep Power: 237
|
|
Cina Hukum Mati Pedagang Organ
TEMPO Interaktif, SHANGHAI � Jangan main-main dengan usaha jual beli organ di Cina. Badan legislasi negara itu sudah meninjau ulang draf undang-undang yang akan menghukum mati pedagang organ tubuh manusia.
Seperti dilaporkan media hari ini, Kamis (24/02), hukuman mati tak hanya untuk pedagang organ, tapi juga terhadap orang yang memaksakan pemindahan organ, memaksa menyumbangkan organ atau pemindahan organ dari remaja. Mereka bisa dikenakan hukuman sama karena dianggap sebagai pembunuhan. Seperti dikutip kantor berita Xinhua, terdakwa rata-rata ditahan 10 tahun penjara untuk kemudian di eksekusi.
Sebelumnya orang yang memaksakan pemindahan organ di dakwa melakukan bisnis ilegal. Tapi pemerintah Cina Rabu kemarin mengusulkan amandemen undang-undang ke panitia Kongres Rakyat Nasional. Pertemuan untuk membahas hal ini berlangsung sampai besok, dan jika lolos undang-undang ini akan diberlakukan 1 Mei mendatang.
Peneliti di Ilmu Sosial Akademi Cina, Liu Renwen, kepada surat kabar China Daily mengatakan perdagangan gelap organ ilegal berkembang pesat �di dalam dan di luar negeri�. Dia menambahkan, amandemen undang-undang dimaksudkan untuk memerangi perdagangan organ. Saat ini permintaan untuk transplansi organ di Cina mencapai 1,3 miliar, sehingga membuka peluang untuk perdagangan gelap.
STRAITS TIMES | SUNARIAH
|