Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 2nd March 2011
antituhan's Avatar
antituhan
Ceriwis Lover
 
Join Date: Nov 2010
Location: KPK|Venue|GGS
Posts: 1,617
Rep Power: 370
antituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophet
Default Komisi Nasional Bidang HAM Diusulkan Digabung


Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia digabung menjadi satu badan. Komisi-komisi yang ia maksudkan antara lain Komisi Nasional Hak Asas Manusia, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Lanjut Usia.

Jimly mengatakan, efisiensi kinerja, sumber daya manusia, dan anggaran dapat dijadikan pertimbangan untuk menggabungkan komisi-komisi tersebut.

Meski begitu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menilai pembentukan empat komisi nasional bidang hak asasi tersebut sudah tepat karena berpatokan pada konvensi HAM internasional. Hanya, dalam perwujudannya menjadi lembaga, tidak perlu terpisah.

�Harus ada aturan tegas (dari pemerintah),� kata Jimly dalam seminar �Redefinisi Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian� di Jakarta kemarin.

Jimly menyarankan pemerintah segera menghentikan sementara (moratorium) pembentukan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang baru. Tujuannya, untuk efisiensi dan keefektifan kinerja lembaga-lembaga yang sudah ada.

Hingga tahun ini, sudah ada 28 LPNK di berbagai bidang yang sudah terbentuk. Namun, dalam pelaksanaan kerjanya, terjadi tumpang-tindih sehingga batas-batas yang membedakan LPNK dengan lembaga pemerintah menjadi semakin kabur.

�Kalau ada keinginan membentuk lembaga baru, maka idenya saja yang digunakan untuk memperkuat kinerja lembaga-lembaga yang sudah ada,� kata dia.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menilai usulan penggabungan komisi-komisi nasional bidang HAM justru menyebabkan kerja komisi tidak efisien dan tak efektif. Sebab, kata dia, setiap komisi memiliki cakupan kerja yang luas. Persoalan yang mereka hadapi juga bermacam-macam.

�Saya memilih lebih baik otonom, supaya lebih fokus pada bidangnya. Kalau digabung, justru menjadi tidak kreatif,� kata Arist ketika dihubungi kemarin.

Arist sangsi penggabungan itu akan mampu meningkatkan keefektifan kerja komnas. Ia beranggapan penggabungan justru menghambat gerak tiap komnas karena faktor administrasi dan birokrasi.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi keberadaan 28 LPNK yang kinerjanya tumpang tindih dengan kinerja kementerian.

Selama ini, kata dia, sejumlah lembaga yang seharusnya mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilakukan kementerian justru cenderung mengulang tugas dan fungsi kementerian. Akibatnya, pelaksanaan tugas dan fungsinya menjadi tidak optimal.

Permasalahan menjadi makin rumit karena lembaga-lembaga tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Nasional Perlindungan Bencana, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Mangindaan mengatakan evaluasi akan dilakukan dengan cara redefinisi, reposisi, dan regrouping semua LPNK yang ada. Sesuai dengan konstitusi, kata dia, presidenlah yang berhak membentuk LPNK, melalui undang-undang, keputusan presiden, dan peraturan presiden.

Dia menambahkan, belum akan membubarkan lembaga yang tugas pokok dan fungsinya terbukti tumpang-tindih dengan kementerian. �Kalau memang tidak ada pilihan lain, ya, bisa (bubar). Tapi nanti kita lihat,� ujarnya.

l MAHARDIKA SATRIA HADI


Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts