|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : Proposal Penawaran Tax Consultant Muhammad Husni Iskandar SE,BKP & Co. Dengan Hormat, Kami adalah sebuah perusahaan konsultan pajak bersertifikasi dan diakui yang terdiri atas tenaga professional yang terlatih dan berpengalaman dalam melakukan jasa konsultasi perpajakan, dengan berbagai jenis penugasan yang diberikan. Sekilas tentang MH Iskandar SE, BKP & CO merupakan perusahaan jasa konsultasi perpajakan yang didirikan oleh beberapa mantan petugas pajak dan pemerikasa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang merupakan beberapa lulusan terbaik dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang berpengalaman, yang ingin berdidikasi untuk membantu masyarakat dalam menjalankan kewajiban serta hak perpajakannya sesuai dengan peraturan serta perundangan perpajakan yang berlaku. Dedikasi dan idealisme kami dalam menjalankan fungsi konsultasi dan bagian dari masyarakat yang sadar akan pajak menjadi dasar kami dalam menjalankan dan memberikan jasa konsultasi perpajakan yang terbaik bagi klien-klien kami. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam APBN pendapatan pemerintah dari sektor pajak sangat dominan dalam rangka mendukung atas program-program pembangunan yang pemerintah rencanakan. Akibat dari hal tersebut, menyebabkan diperlukannya instrument aturan dan tata kelola perpajakan yang seimbang dan berkeadilan bagi masyarakat, diiringi informasi dan komunikasi yang baik tentang pelaksanaan tentang peraturan perpajakan tersebut. Dan sehubungan dengan informasi tentang kebutuhan jasa konsultasi perpajakan diperusahaan Bapak, maka kami menawarkan beberapa jenis jasa yang terdiri atas : A. Jasa Perhitungan Corporate Income Tax Sebagai konsultan profesional dan berpengalaman, kami sangat paham bahwa perencanaan pajak sangat diperlukan dalam upaya melakukan perhitungan yang optimal atas Penghasilan Pajak Badan Perusahaan, sehingga dalam upaya hal tersebut, langkah dan pola kerja yang akan kami berikan berupa : 1. Membantu perusahaan dalam membuat ekualisasi serta rekonsiliasi atas potensi pajak yang menjadi objek perhitungan PPh Badan tersebut seperti ekualisasi PPh 21, ekualisasi PPh 23 serta PPN atas pendapatan dan biaya perusahaan dalam laporan laba rugi komersial perusahaan 2. Membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan penyusutan sehubungan rekonsiliasi fiscal yang dilakukan 3. Membantu perusahaan dalam menelaah potensi perpajakan dalam perhitungan laporan laba rugi perusahan yang lainnya, dengan mengetahui proses kerja dan alur informasi transaksi perusahaan. B. Jasa Tax Diagnostic Review Sehubungan untuk menjalankan fungsi perpajakannya secara baik sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku menurut kami diperlukan sebuah aktifitas review atas potensi pajak masa lalu untuk perencanaan pajak dimasa yang akan datang, sehingga berdasarkan hal tersebut kami menawarkan jasa Tax Diagnostic Review dengan lingkup kerja sebagai berikut : 1. Review atas SPT PPh Badan Perusahaan Review SPT Badan sesuai dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku Review laporan SPT dengan Rugi Laba Review penjualan dengan buku penjualan, buku piutang dagang dan dokumen pendukungnya Melakukan uji arus piutang Review penerimaan rekening Koran dan uji pendapatan Melakukan equalisasi dengan penyerahan yang terhutang PPN Review harga pokok dengan buku pembelian, buku hutang dan persediaan dan dokumen pendukungnya Melakukan uji arus hutang Melakukan uji arus barang Review biaya-biaya dengan dengan buku kas dan buku bank dan dokumen pendukungnya Melakukan equalisasi biaya-biaya objek PPh 21 dengan biaya gaji Melakukan equalisasi biaya-biaya objek PPh Pasal 23 dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan jasa Melakukan equalisasi biaya-biaya objek PPh Pasal 4(2) dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan sewa tempat Melakukan uji arus kas Review rekonsiliasi fiscal yang telah dilakukan Review kredit-kredit pajak Review pajak terhutang 2. Review SPT PPh 21 Tahunan Perusahaan Review laporan SPT Masa 21 apakah sudah sesuai dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku. Review objek-objek PPh Pasal 21 seperti biaya gaji dan tunjangan lainnya 3. Review SPT Masa PPh 23 Perusahaan Review laporan SPT Masa 23 apakah sudah sesuai dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku. Review objek-objek PPh Pasal 23 seperti biaya yang berkaitan dengan pemakaian jasa. 4. Review SPT Masa PPh Pasal 4(2) Perusahan Review laporan SPT Masa 4(2) apakah sudah sesuai dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku. Review objek-objek PPh Pasal 4(2) seperti biaya yang berkaitan dengan pemakaian jasa 5. Review SPT Masa PPN Perusahaan Review laporan SPT Masa PPN apakah sudah sesuai dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku. Merekonsiliasi pelaporan DPP dengan buku penjualan Review penerbitan pajak keluaran Review pengkreditan pajak masukan C. Jasa Perencanaan Pajak (Tax Planning) dan Ketaatan Pajak (Tax Compliance) untuk tahun pajak berjalan Lingkup kerja perencanaan pajak dan ketaatan (compliance) pajak adalah mengupayakan agar perusahaan dapat menjalankan fungsi perpajakan perusahaan secara baik sesuai dengan peraturan dan perundangan pajak yang berlaku dengan mempertimbangkan tujuan efesiensi yang perusahaan rencanakan, dalam tahun yang berjalan dengan langkah-langkah seperti menyampaikan aspek-aspek dan startegi perencanaan pajak, menghindari pelanggaran terhadap peraturan pajak, serta mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan. Adapun lingkup kerja untuk penugasan ini meliputi : 1. Efisiensi Pajak Penghasilan Badan Menunda Penghasilan Mempercepat Pembebanan Biaya Melakukan Pengujian Arus Piutang, Arus Barang, Arus Utang dan Arus Kas Saat Rekonsiliasi Fiskal Mengoptimalkan Pengkreditan Pajak yang Telah Dibayar Mengajukan Permohonan Pengurangan Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 Mengelola Transaksi yang Biayanya Tidak Boleh Dikurangkan Secara Fiskal Menentukan metode gross up dalam withholding tax 2. Efisiensi PPh 21 Memahami Ketentuan PPh Pasal 21 dan Klasifikasi Objek PPh Pasal 21 Memahami Saat Terutangnya Pajak Memahami Perlakuan Akuntansi untuk PPh Pasal 21 Menentukan benefit in cash atau benefit in kind untuk penghasilan pegawai Perlakuan pemberian uang tips yang dicatat ke dalam biaya entertainment Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan Objek PPh Pasal 21 3. Efisiensi PPh Pasal 23 Memahami ketentuan yang mengatur PPh Pasal 23 dan tarif pemotongannya. Memahami saat terutangnya pajak, yaitu saat mana yang lebih dulu antara terutang (accrual basis) atau dibayarkan (cash basis), yang merujuk pada ketentuan Pasal 23 UU PPh. Pemisahan antara tagihan material dan jasa Waspadai penagihan dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (labor/manpower supplier). Ekualisasi biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23 4. Efisiensi PPh Pasal 4(2) Meningkatkan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan PPh Pasal 4(2) khususnya yang terkait dengan sewa tanah dan atau bangunan. Memahami saat terutangnya pajak, yaitu saat mana yang lebih dulu antara saat terutang (accrual basis) atau saat dibayarkan (cash basis). Ekualisasi biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4(2) 5. Efisiensi PPN a. Efisiensi Pajak Keluaran Penerbitan faktur pajak keluaran Menyikapi faktur pajak yang cacat (void) Pastikan bahwa diskon tercantum di dalam faktur pajak standar agar dasar pengenaan PPN-nya dapat berkurang sebesar diskon tersebut. Pastikan bahwa item �Harga Jual/Penggantian/Termijn/Uang Muka� di dalam setiap faktur pajak yang diterbitkan dicoret sesuai dengan petunjuk �Coret yang tidak perlu�. Ekualisasi antara omzet penjualan menurut PPh Badan dan penyerahan menurut rekapitulasi SPT Masa PPN selama satu tahun pajak. b. Efisiensi Pajak Masukan Memastikan bahwa faktur pajak yang diterima dari pemasok tidak cacat Mintakan segera faktur pajak masukan tersebut agar dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada saat pelaporan SPT Masa PPN. Lakukan transaksi dengan pemasok yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak agar seluruh pajak masukannya dapat dikreditkan. Tuangkan di dalam klausul perjanjian bahwa PPN, yang dipungut oleh pemasok, disetorkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. D. Kerahasiaan Seluruh data yang diberikan kepada kami baik softcopy maupun hardcopy terlindungi kerahasiaannya sesuai dengan lingkup dan tanggung jawab kami, dan sebagai bagian dari profesionalitas kami. E. Jangka Waktu Pekerjaan Kecepatan pekerjaan kami sangat tergantung dari ketersediaan data dan bukti pendukung diberikan oleh klien kami, sehingga atas hal tersebut, kami membutuhkan kerjasama dari perusahaan Bapak/Ibu agar dapat memberikan data dan bukti pendukung secepatnya. Dan didasarkan pada lingkup penugasan, maka jangka waktu pekerjaan yang dapat kami lakukan sebagai berikut : 1. Jasa Perhitungan Corporate Income Tax Untuk jasa tersebut kami membutuhkan waktu 20 hari kerja sejak data diterima dan tersedia lengkap seluruhnya oleh kami. 2. Jasa Tax Diagnostic Review Untuk jasa tersebut kami membutuhkan waktu 1 bulan sejak data diterima dan tersedia lengkap oleh kami. Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, dan bila Bapak berkenan untuk menggunakan jasa yang kami tawarkan tersebut mohon agar menghubungi nomor telepon 021-33345999, 021-6348149,021-632-9150,021-632-9156 dengan alamat website : www.consultantpajak.com atau email ; [email protected] dengan Hery Muchlis. Atas perhatian serta kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 4 Nopember 2011 Hormat Kami, T t d Hery Muchlis, SE Konsultan |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|