|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
sumber RMOL. Hati-hati dengan janji-janji tentang spesifikasi produk pada konsumen. Hal itulah yang dialami PT Nissan Motor Indonesia (NMI) yang mengeluarkan produk otomotif Nissan March. Gara-gara spesifikasi mesinnya boros, PT NMI pun mesti berperkara ke pengadilan dengan salah satu konsumennya Ludmilla Arif. "Sidang ditunda sampai minggu depan untuk verifikasi data-data* yang diajukan,'' kata Ketua Muhammad Razzad yang mengadili perkara tersebut di PN Jakarta Selatan, Senin siang (2/4). Hadir dalam kesempatan itu kedua pihak berperkara yaitu, PT NMI diwakili kantor pengacara Hinca Panjaitan dan Ludmilla Arif. Dalam pengadilan itu, PT NMI mengajukan gugatan pembatalan keputusan arbitrase BPSK No 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012. Menurut Ludmilla, sengketa antara dirinya dan PT NMI berawal, ketika dia membeli produk PT NMI, mobil Nissan March yang digembar-gemborkan irit BBM dimana setiap liter BBM bisa digunakan 18 Km. Namun nyatanya, kata dia, setelah mobil itu dibeli senilai Rp 159,8 juta, ternyata sangat boros karena setiap liter BBM hanya bisa digunakan perjalanan 8 kilometer. "Ini sudah dites dan dibuktikan sama para teknisinya," terangnya. Singkat cerita setelah itu, dia mengadukan persoalan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupakan arbitrase sengketa antara produsen dan konsumen. BPSK sendiri membuat keputusan No. 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tertanggal 16 febuari 2012, dimana dicapai titik temu pelaku usaha diputuskan memberikan uang pengembalian dan permintaan konsumen. ''Dalam sengketa itu, pihak NMI disalahkan,'' terangnya. Keputusan itu, lanjut Ludmilla, sudah sangat adil dan bijaksana, karena mengambil titik tengah dan mempertimbangkan kesediaan pelaku usaha mengganti rugi. Apalagi, menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK pasal 42 (1) putusan BPSK merupakan putusan final dan mempunyai keputusan hukum yang tetap. Dia juga menjelaskan, sebelumnya pada berita acara yang dibuat 8 Desember 2011, wakil pelaku usaha yaitu Wisanto, Banu Mustakin dan Jeannete telah bersedia memberikan pegnembalian ganti rugi Rp 135 juta ditambah biaya BBM yang dipergunakan Rp 3 juta sehingga total Rp 138 juta. "Kesediaan ini membuktikan pelaku usaha mengakui kekhilafan dalam menawarkan barang mobil Nissan dan bersedia membayar kembali barang yang sudah dibeli oleh kami," imbuhnya. Namun, dalam perjalanannya, tiba-tiba PT NMI ingkar* memberikan ganti rugi dan menolak putusan BPSK. "Jika putusan BPSK tidak bisa diterima, maka saya mohon pada Ketua PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli dari departemen terkait pelanggaran yagn dilakukan pelaku usaha dan melakukan pengetesan kendaraan Nissan March saya,'' kata Ludmilla lagi. Adapun terkait dengan ditundanya pengadilan, Ludmilla mengatakan, akan bersabar. Namun, dia berharap yang didengarkan bukanlah penjelasan dari pengacara yang hanya beretorika, tapi dilakukan pembuktian teknis mesin kendaraan.[dem] Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|