|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad membantah telah menguntungkan diri sendiri dalam kasus korupsi pengadaan alat rontgen portable di Departemen Kesehatan. " Sangat keterlaluan karena terdakwa tidak terbukti menerima hadiah atau janji apapun," ujar Kuasa Hukum Sjafii Ahmad, Firman Wijaya dalam pesan singkat yang diterima, Senin 21Maret 2011. Sjafii, menurut Firman, tak pernah memberi info atau mengajukan usulan anggaran."Terdakwa selaku sekjen tak punya kewenangan mencairkan," jelas Firman memaparkan tentang pledoi kliennya, yang dibacakan hari ini. Menurut Firman, pencairan anggaran sesuai UU Tentang Perbendaharaan Negara (UU No.1 Tahun 2004), ada di tangan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Kepala Biro Perencanaan Budihardja, dan Pejabat Pembuat Komitmen Madiono yang saat ini sudah diadili. Sebagai sekretaris jenderal, Sjafii hanya bertugas mendukung kegiatan administratif departeman dan pelaksanaan tugas lain. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Syafii hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam pengadaan alat rontgen portable di Departemen Kesehatan pada tahun 2007. Jaksa juga menuntut Syafii dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Syafii dituduh melanggar pasal 3 junto pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001. Buktinya, kata Firman, fakta pengadilan menyebutkan bahwa kliennya baru tahu pengadaan alat rontgen di tempat Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin. Sjafii mengetahui proyek tersebut setelah menyerahkan map isi amplop kepada Cici Tegal di tempat Din. "Terdakwa dipanggil Menkes, Menkes bilang ada rejeki ke Cici dan menyuruh Sjafii menyampaikan amplop tersebut," ungkap dia. DIANING SARI |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Spoiler for pesan:
![]() ![]() ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
mana ada maling mau ngakuuu zzz
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|