|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Berdasarkan SK Menkes No : HK.03.01/XIV/SK/024/2012 tentang Tim Rekrutmen Calon Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2012, Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2012 [/quote]
Quote:
Rekrutmen PKHI Tahun 2012 Kementerian Kesehatan sama sekali TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh Oknum yang mengatasnamakan K ementerian Kesehatan atau Panitia Rekrutmen sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah kelulusan sebagai Petugas Code: ]JADWAL REGISTRASI ON LINE REKRUTMEN PKHI TAHUN 2012 1 Pengumuman Online di website (tanggal 13 Feb 2012 s.d 5 Maret 2012 pukul 23.59 WIB ) 2 Registrasi Online/ Pendaftaran (tanggal 27 Februari 2012 jam 24.00 WIB, s.d 05 Maret 2012 Jam 24.00 WIB) 27 5 3 Penerimaan Berkas (terakhir penerimaan berkas tanggal 8 Maret 2012 jam 24.00 WIB di PO BOX ) Code: PERSYARATAN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA TAHUN 2012 M/1433 H ERSYARATAN UMUM 1) Warga Negara Indonesia yang beragama Islam PNS, TNI, POLRI, Swasta yang bertugas di bidang kesehatan. 2) Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan surat keterangan dari Dokter Pemerintah 3) Usia maksimal 55 tahun pada tanggal 5 Maret 2012. 4) Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugas yang dipilih Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil. 5) Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji tahun 2012 M/1432 H 6) Bagi petugas kesehatan yang sedang dan akan mengikuti pendidikan bertepatan dengan pendaftaran petugas haji dan musim haji tahun 2012 M/1432 H tidak diperbolehkan untuk mendaftar 7) Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan. 8) Tidak sedang terlibat dalam Proses Hukum (minimal tersangka) SYARATAN KHUSUS A. TKHI KLOTER Dokter 1) Mempunyai sertifikat kegawat daruratan medik(ATLS,ACLS,ATCLS,ALS,GELS) yang masih berlaku 2) Memiliki Surat Izin Praktek (SIP). perawat 1) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi Perawat Perawat D3 dengan sertifikat kegawat daruratan medic (BTLS,BCLS,BTCLS,PPGD) yang masih berlaku 2) Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) untuk melakukan praktik asuhan keperawatan 3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi B. PPIH ARAB SAUDI a. Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis 1) Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa, 2) Saraf, Bedah dan Anestesi 3) Dokter Gigi. 4) Dokter : Diutamakan Bertugas di IGD, ICCU dan ICU. 5) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi b. Perawat 1) Minimal pendidikan D3 2) Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW(intermediate Ward), perawatan geriatric dan psikiatri 3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi c. Analis Kesehatan 1) Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan. 2) Diutamakan bekerja di instalasi laboratorium. 3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi d. Radiografer 1) Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik 2) Diutamakan bekerja di instalasi radiologi rumah sakit 3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi e. Ahli Rekam Medik 1) Minimal pendidikan D3 Rekam Medik. 2) Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit. 3) Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell. 4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi f. Teknisi Elektromedik 1) Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik. 2) Diutamakan bekerja di unit pelayanan elektromedik. 3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi g. Nutrisionis dan Dietisian 1) Minimal pendidikan D3 Gizi. 2) Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit. 3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi h. Tenaga Farmasi 1) Minimal Pendidikan D3 Farmasi atau Apoteker 2) Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik. i. Sanitasi dan Surveilens 1) Minimal Pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat atau S1 Kesehatan Masyarakat 2) Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi atau epidemiologi. 3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet. 4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi j. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohatkes) 1) Minimal pendidikan D3 Teknologi Informasi atau S1 Teknologi Informasi 2) Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional Internet/Wifi dan Jaringan 3) Diutamakan petugas pengelola siskohat di Propinsi, Kab/Kota dan Embarkasi 4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansI Petunjuk pengisian form registrasi online dapat diunduh disini Code: DAFTAR DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA TAHUN 2012 M/1433 H PERHATIAN Lengkapi Dokumen Saudara dengan Baik dan Benar !! Susunan Dokumen Diurut sesuai Nomor Urut Daftar dibawah Ketidaksesuaian antara Dokumen yang dikirimkan dengan Form isian online dan urutan dokumen (1 � 19) dinyatakan TIDAK VALID 1. Foto copy KTP diperbesar 2X 2. Asli Lembar Cetakan Form Registrasi Online, Cap Basah dan tanda tangan diatas materai Rp. 6000 Ditempel foto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang putih 3. Fotokopi Ijazah SD, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian 4. Fotokopi Ijazah SMP, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian 5. Fotokopi Ijazah SMU, Jika Hilang Harus disertakan Surat Keterangan Barang Hilang dari Kepolisian 6. Fotokopi Ijazah Pendidikan Tinggi sesuai peminatan tugas, Dilegalisir sesuai Ketentuan yang berlaku (Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002,Terlampir) 7. Fotokopi SK terakhir, dilegalisir oleh Ka.Bag TU/ Kepegawaian Instansi 8. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah) 9. Khusus Dokter : - Fotokopi Sertifikat kegawat daruratan medik, Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi - Fotokopi SIP 10. Khusus Perawat : - Fotokopi Sertifikat Kegawat daruratan Medik, Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi - Fotokopi SIP (Surat izin Perawat) 11. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat,Cap basah dan dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah di Puskesmas atau RS, Minimal dikeluarkan Bulan Desember 2011 12. Fotokopi sertifikat workshop/symposium/ kursus tentang Kesehatan Haji (jika ada), Legalisir oleh Ka.Bag TU/Kepegawaian Instansi 13. Asli surat izin dari Instansi, Cap Basah (form 1) 14. Asli surat pernyataan tidak hamil bagi petugas wanita, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 2) 15. Asli Surat Pernyataan tidak memahrami/dimahrami, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 3) 16. Asli Surat Pernyataan bersedia ditempatkan sesuai Kebutuhan saat operasional, tanda tangan di atas materai Rp.6000 (form 4) 17. Asli Surat izin dari Suami/Orang Tua/Wali bagi petugas wanita (form5) 18. Khusus PPIH sansur dan farmasi, asli surat pernyataan mahir mengoperasikan komputer dan jaringan internet (form 6) 19. Asli Surat Pernyataan tidak dalam Proses Hukum (form 7) 4. Dokumen hanya dikirimkan SATU KALI, tidak ada pengiriman dokumen susulan atau tambahan 5. Semua Dokumen dikirimkan dalam urutan sesuai dengan daftar dokumen diatas (1 � 20) dan dimasukkan ke dalam MAP sesuai ketentuan warna sebagai berikut : a. Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis : Map Warna Hijau b. Perawat : Map warna Merah c. Sanitasi surveilans : Map warna Biru d. Apoteker/ Asisten Apoteker : Map warna Kuning e. Lainnya : Map warna Coklat 6. Bagi Dokter dan Perawat, sertifikat kegawat daruratan medik yang disertakan dalam dokumen hanya Sertifikat yang masih berlaku 7. Ijazah pendidikan tinggi yang dilegalisir sesuai ketentuan, hanya yang sesuai dengan peminatan tugasPEJABAT YANG BERWENANG DAN MENGESAHKAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI PENGGANTI/RALAT IJAZAH/STTB/ YANG HILANG/ RUSAK TERDAPAT KESALAHAN NO PENDIDIKAN YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI YANG MENGESAHKAN/ MELEGALISIR FOTO COPY 1. SD ,SLTP ,SMU ,SMK DAN YANG SETINGKAT YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN YANG MELEGALISIR KEPALA BAGIAN/ KABID/KASUBDIN YANG BERKOMPETEN ATAU YANG SETINGKAT PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KABUPATEN/KOTA 2. UNIVERSITAS/INSTITUT YANG YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PIMPINAN UNIVERSITAS/ INSTITUT YANG BERSANGKUTAN YANG MELEGALISIR DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK 3. SEKOLAH TINGGI YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PIMPINAN SEKOLAH TINGGI YANG BERSANGKUTAN YANG MELEGALISIR KETUA/PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK 4. AKADEMI DAN POLITEKNIK YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PIMPINAN AKADEMI DAN POLITEKNIK YANG BERSANGKUTAN YANG MELEGALISISR DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK 5. PTS AGAMA ISLAM YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI REKTOR/KETUA/DIREKTUR/DEKAN YANG MELEGALISIR PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTAIS 6. PTS AGAMA HINDU/BUNDA/KRISTEN/KHATOLIK YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI REKTOR/DEKAN/KETUA/DIREKTURBIMAS/URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN YANG MELEGALISIR KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA/KAKANDEP AGAMA KABUPATEN/KOTA DAN DIREKTUR, SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN 7. SEKOLAH/ AKADEMI/ PT KEDINASAN YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN YANG MELEGALISIR KEPALA SEKOLAH/KETUA/DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|