FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis)
Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya) : “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram. Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman (artinya) : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah (5) : 2) Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Last edited by blackvario; 8th July 2010 at 01:50 PM. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
wah thanks ya ndan, cocok nih buat referensi
![]() pake hadits lagi |
#3
|
||||
|
||||
![]()
namanya tidak mensyukuri ni'mat gan. kecuali kl dia banci asli
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
Maksud kumendan, kalo banci boleh?
Mereka yang pada ganti kelamin, umumnya memang banci asli. Kalo cowo normal, mana mau. Secara pribadi, saya gak percaya kalo banci itu takdir, karena Allah menciptakan alam semesta dan isinya ini, berpasang-pasangan. Tegas! Atas-bawah, tinggi-rendah, laki-laki - perempuan. Gak ada yang setengah jadi Last edited by blackvario; 9th July 2010 at 07:25 AM. |
#5
|
||||
|
||||
![]() Quote:
|
#6
|
||||
|
||||
![]() Quote:
Seperti dalam hadits rasulullah diatas, Kalo yang seperti itu boleh dioperasi, karena dianggap penyakit. Kebayang aja kalo kedua jenis kelaminnya dibiarkan sampe pemiliknya dewasa. |
#7
|
||||
|
||||
![]() Quote:
ane jadi bngung ngapa tuh orang ganti kelamin,, ![]() Itulah akibatnya kalo manusia udah mempertuhankan HAM. Last edited by blackvario; 22nd July 2010 at 02:39 PM. |
#8
|
||||
|
||||
![]()
kalau naluri seksualnya memang menuntut dia berganti, ane kira gapapa. naluri eksual itu ciptaan, sudah terberi sejak kecil, dan Allah tidak mungkin membiarkan hambanya tersiksa trus sepanjang hidup
|
![]() |
|
|