Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 14th March 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default KPU Harus Pertimbangkan Waktu Jika Ingin Kasasi Terkait PBB

KPU Harus Pertimbangkan Waktu Jika Ingin Kasasi Terkait PBB

Jakarta - KPU telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014. Namun KPU belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan kasasi ke MA.

"Kalau logika hukum acara, kan mereka bisa saja kalau mau kasasi," ujar Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, saat berbincang, Rabu (13/3/2103) malam.

Namun demikian, Saldi menegaskan KPU juga harus memperhatikan perhitungan waktunya. Sebab, kasasi tentu akan memakan cukup banyak waktu. Jika dihitung sejak putusan PT TUN, hari ini merupakan hari ke-7. Di mana ini merupakan hari terakhir jika KPU ingin melanjutkan ke kasasi.

"Mereka harus menghitung, mencukupi tidak perhitungan waktunya. Karena KPU kan dibatasi oleh tahapan-tahapan pemilu," ucapnya.

Namun jika tidak mengajukan kasasi, KPU harus mematuhi keputusan PT TUN. Yaitu membatalkan peraturan no 5 tentang parpol yang lolos mengikuti pemilu 2014.

"Revisi peraturan no 5 itu tidak akan mempengaruhi PKPI. Karena itu kan berbeda," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut KPU tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yusril menyebut KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu.

Di dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.

Tapi KPU berpendapat pihaknya berwenang mengajukan kasasi karena diatur dalam Pasal 269 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Kasasi diajukan 7 hari sejak putusan PT TUN.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts