Jakarta - Ketua Panja RUU Mata Uang DPR, Achsanul Qosasi, menepis tudingan telah melakukan jual beli pasal. Ia menegaskan semua pasal di RUU Mata uang adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR.
"Gila, nggak benar itu. Bayangkan saya dan kawan-kawan dianggap menego pasal, gila apa. Saya kaget foto saya masuk di majalah Tempo ditulis begitu," tepis Achsanul.
Hal ini disampaikan Achsanul menanggapi berita miring seputar praktik nego pasal di DPR. Hal ini disampaikan Achsanul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
Achsanul menuturkan, sejauh ini semua mekanisme rapat Panja RUU Mata Uang berlangsung terbuka. Menurutnya, tak ada ruang untuk melakukan praktik tidak terpuji seperti itu.
"Pertemuan ini di panja dan ini rame-rame. Kita berbuat ini untuk negara," tuturnya.
Ia lalu membeberkan kemajuan pembahasan RUU Mata Uang. Ia yakin RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Saya jelaskan semua pimpinan fraksi menemui Pak Junino Jahja (mantan petinggi Peruri) karena dalam pasal UU Mata Uang ada pasal yang menyatakan bahwa percetakan uang di dalam negeri dilakukan BUMN berarti yang satu-satunya BUMN adalah Peruri.
Foto Achsanul Qosasi terpampang pada halaman 31 Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dalam artikel 'Bursa Pasal ala Senayan' di rubrik 'Laporan Utama' yang bertajuk 'Calo-calo Senayan'.
sumber