Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 20th December 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ahli Waris Adam Malik Terima Tantangan Ahok


Poster bergambarkan Adam Malik dipasang tepat diatas plang milik pemprov DKI. Pemasangan poster tersebut sebagai salah satu cara penolakan atas penggusuran di atas lahan sengketa milik Adam Milik.
Ahli waris Adam Malik siap menerima tantangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk bertemu di pengadilan memperebutkan lahan di sekitar Waduk Ria Rio.





Menurut juru bicara ahli waris, Gunawijaya Malik, mereka tetap yakin lahan tersebut adalah milik keluarga Adam Malik.

"Saya terima tantangan Ahok," ujar Gunawijaya kepada wartawan di Hotel Grand Cempaka, Kamis (19/12/2013).

Guna menambahkan, sebenarnya permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, ahli waris bersengketa lahan dengan PT Pulomas Jaya.

"PT Pulomas sudah tidak ada cara lagi makanya dia menggandeng Pemprov," tambahnya.

Selain itu, lanjut Guna, tindakan occupatie illegal dilakukan Kasatpol PP Syahdonan dan anggotanya yang telah dengan sengaja melawan hukum, memaksa masuk ke dalam areal tanah milik ahli waris Adam Malik, dengan alasan menertibkan aset Pemprov DKI atas permohonan PT Pulomas Jaya.

Ia menambahkan, pihak keluarga Adam Malik akan mempertahankan secara fisik lahan tersebut sejak dipasangnya plang pada hari ini. Pihak keluarga bersama para simpatisan dan Laskar Merah Putih akan dikerahkan untuk berjaga di lahan tersebut selama 24 jam agar Satpol PP.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Adam Malik, Alvin Barimbing, mengatakan, pihak Adam Malik juga telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013.

Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau menanggapi tuntutan ahli waris Adam Malik. Ia memilih mengajak menyelesaikan masalah lahan tersebut ke pengadilan.

Menurut Ahok, apabila ahli waris Adam Malik mengaku memiliki bukti kuat dengan sertifikat kepemilikan lahan, sebaiknya dibuktikan di pengadilan. Lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik, menurut dia, adalah tanah Pemprov DKI dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Bahkan, Basuki mempertanyakan keberadaan keluarga Adam Malik yang baru akan membangun rumah sakit di lahan tersebut. Pemprov DKI sempat mengeluarkan izin kepada pihak keluarga Adam Malik untuk membangun rumah sakit di lahan tersebut, tetapi urung dilakukan.

"Kenapa mereka sampai bikin surat permohonan izin ke DKI untuk membangun rumah sakit. Itu kan sudah omongan-omongan kosong," kata Basuki.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts