
ak perlu cemas saat STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses pengadaan kembali tak rumit.
KompasOtomotif sudah pernah
berbagi pengalaman tentang alur untuk mengurus hal ini, beberapa waktu lalu. Hanya dengan Rp 50.000 dan mengurusnya sendiri, STNK baru sudah di tangan.
Agar semakin jelas dan detail, Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.
Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Sedikit tips, ada baiknya membuat
copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki
copy surat tersebut.