|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() "Dalam aturan Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, kami tidak melihat pimpinan KPK yang dipilih harus secara bersamaan dan berakhir bersamaan. Dalam aturan itu pula kami melihat tidak ada aturan pengganti antar waktu, penafsirannya pimpinan KPK menjabat satu masa jabatan penuh yaitu selama empat tahun sejak ia dipilih," kata Todung. Hal itu disampaikan dalam sidang Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/5/2011). "Bila ikut berakhir di akhir tahun 2011 akan sangat tidak efektif dan baik karena singkatnya masa jabatan sehingga dari segi cost dan waktu jelas pengeluaran yang besar," terangnya. Menurutnya, manfaat pemberantasan korupsi yang dirasakan masyarakat akan besar bila pimpinan KPK tidak hanya sesaat dalam menjabat. Pemberantasan korupsi, lanjut Todung, memerlukan waktu yang lama dan menyeluruh. Sidang yang berlangsung selama 45 menit itu kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juni 2011 untuk menyerahkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Pembacaan putusan baru akan dilakukan dua minggu setelah penyerahan keputusan tersebut. Busyro sendiri memang baru mengemban tugasnya sebagai Ketua KPK sejak awal Desember 2010 lalu. Dia terpilih menjadi pengganti Antasari Azhar yang divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
iya bener tuh ndan harusnya 4 tahun skalian...
biar maksimal kinerjanya.... |
#3
|
||||
|
||||
![]() Sepertinya ada yang merasa tidak nyaman setelah KPK di pimpin Oleh Busyro
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|