Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 10th July 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pasien Meninggal karena Benang Jahitan Tertinggal di Perut, Dokter Dibui





Gedung Mahkamah Agung
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap dr Bambang Suprapto. Dokter di RS Dinas Kesehatan Tentara (DKT) itu dihukum karena meninggalkan benang jahitan di perut pasien hingga pasiennya meninggal dunia.

Kasus bermula saat dr Bambang menerima pasien Johanes Tri Handoko pada 21 Oktober 2007 di RS DKT Madiun. Dari hasil diagnosa, Johanes diduga menderita tumor pada usus dan Johanes merujuk untuk operasi. Maka digelarlah operasi pada 25 Oktober oleh dr Bambang dengan dibantu 4 perawat untuk mengangkat tumor dan melakukan penyambungan usus secara langsung.

Setelah selesai operasi, Johanes lalu dipindah ke sel rawat inap. Tapi pasien merasa kesakitan terus menerus dan perutnya kembung. Maka pada 2 November 2007, Johanes dirujuk ke RS RKZ Surabaya.

Karena kamar penuh, Johanes lalu dipindah ke RS Mitra Keluarga Surabaya dan langsung dilakukan operasi lanjutan. Lantas dilakukan operasi lanjutan kedua pada 4 November dengan hasil menemukan benang jahitan warna hitam yang tertinggal pada usus besar yang bocor. Setelah dirawat berhari-hari, akhirnya nyawa Johanes tidak tertolong dan meninggal dunia pada 20 Juli 2008.

Atas kasus itu, dr Johanes pun harus bertanggung jawab di muka hukum. Pada 6 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memutuskan untuk melepaskan dr Bambang Suprapto SpBMSurg. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut dr Bambang membayar denda Rp 100 juta.

Atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, MA menjatuhkan pidana penjara ke dr Bambang.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," putus MA seperti tertuang dalam salinan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (10/7/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Majelis menyatakan tindakan operasi yang dilakukan dr Bambang menyebabkan benang hitam tertinggal di usus besar dan menyebabkan kematian pasien.

"Perbuatan terdakwa merupakan conditio sine qua non dan mempunyai hubungan kausal terhadap meninggalnya Johanes," putus majelis pada 30 Oktober 2013 lalu.

  #2  
Old 10th July 2014
davidrahman
Banned
 
Join Date: Jun 2014
Posts: 421
Rep Power: 0
davidrahman mempunyai hidup yang Normal
Default

kurang berat tuh hukumanya, masak gak ad 2 tahun

obat asam urat
celana hernia
obat hernia
obat diabetes
pemutih badan
pil pemutih
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts