|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
jabarprov.go.id | 22 juli 2014
DPRD Minta PNS Lebaran Pakai Mobil Dinas Ditindak
Quote:
![]() Komisi A DPRD Jabar menyerukan pemerintah daerah untuk menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang memakai mobil dinas untuk mudik sehubungan dengan liburan hari raya Lebaran 2014. "Beri sanksi jika ditemukan ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Sekretaris Komisi A DPRD Jabar Sugianto Nangolah di Bandung, Selasa. Sugianto mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jabar yang disampaikan Gubernur Ahmad Heryawan tentang larangan bagi PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau libur lebaran. Menurut dia, upaya itu untuk menjaga kedisiplinan dan integritas PNS dalam mematuhi aturan dan intruksi Gubernur. "Karena mobil dinas itu untuk kerja, bukan untuk pulang kampung," kata politisi Partai Demokrat itu. Upaya mengurangi kemacetan di jalan raya, Sugianto menyarankan, kepada kalangan PNS untuk memanfaatkan fasilitas mudik bersama yang digelar sejumlah instansi pemerintah. Menurut dia, program pemerintah mudik bersama itu akan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor sehingga dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya. "Mudik bareng dapat menekan jumlah kendaraan, sehingga bisa mengurangi kemacaten," kata Sugianto. Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melarang PNS memakai fasilitas negara termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan hari raya Lebaran. Jika intruksi Gubernur dilanggar, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, seperti penurunan pangkat, tunjangan berkurang dan sanksi lainnya tergantung bentuk pelanggarannya. jatengprov.go.id | 25 juli 2014 Sementara di Jawa Tengah, Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH, juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi PNS. Berdasar Surat Edaran No. 356/007634/ 2014 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan Diluar Kedinasan/ Mudik Lebaran, Gubernur menegaskan, mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas di hari kerja. Selama tidak digunakan, mobil dinas dikembalikan sementara dan ditempatkan di pool/ pengelola kendaraan dinas di masing-masing SKPD mulai tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan 3 Agustus 2014. �Bagi PNS yang melanggar, akan saya jewer,� tandas Gubernur. Selain melarang penggunaan mobil dinas, Gubernur mengingatkan PNS dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menerima dan meminta gratifikasi. Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. 356/ 007633/ 2014 tentang Larangan Permintaan dan Penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. �PNS harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,� kata Gubernur. Ditambahkan, jika PNS dan Penyelenggara Negara terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan dalam jumlah yang wajar, Gubernur menghimbau disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melapor kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah disertai taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan seluruh rekapitulasi laporan penerimaan gratifikasi dari SKPD dan BUMD Provinsi Jawa Tengah ke KPK. Sumber berita |
#2
|
|||
|
|||
![]()
buset 5,3 triliun, glek, itu berapa pejabat yah, enak bener dapat gaji ke-13, gayanya aja sok cool
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
buset 5,3 triliun ??
![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|