
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tim Biro Hukum KPK langsung meminta hakim tunggal Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK menyebut pokok perkara Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga praperadilan harus gugur.
"Bahwa KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan, termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP," ujar anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Pasal 82 huruf d KUHAP sendiri berbunyi 'Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Sidang pokok perkara Kaligis memang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan digelar pada 20 Agustus 2015.
Rasamala memberikan contoh sebagai pemaparan mengenai bagaimana suatu perkara dikatakan sudah mulai diperiksa di pengadilan melalui putusan Pengadilan Negeri Kudus dalam putusan praperadilan nomor 02/Pid.pra/2013/PN.Kds tanggal 16 Desember 2013 dan pertimbangan hakim pada putusan perkara nomor 50/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel.
"Suatu perkara dikatakan sudah mulai diperiksa oleh pengadilan ketika sudah dibuka oleh hakim yang mengadili perkara pokoknya. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 152 KUHAP dan Pasal 27 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Rasamala.
Dia mengatakan KPK sudah melimpahkan perkara atas nama tersangka Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor PP-26/24/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015.
Surat itu pun diterima pada tanggal yang sama sehingga status Kaligis berubah menjadi terdakwa.
"Bahwa terhadap pelimpahan perkara pokok tindak pidana korupsi di mana pemohon sebagai terdakwa telah dilakukan dan selanjutnya majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor telah mengeluarkan penetapan nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 mengenai hari sidang pada Kamis tanggal 20 Agustus 2015," kata Rasamala.