Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th April 2016
MokatBray's Avatar
MokatBray MokatBray is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 389
Rep Power: 10
MokatBray mempunyai hidup yang Normal
Default Buronan-buronan paling sulit diburu di Indonesia

Merdeka.com - Indonesia kembali dihebohkan pemberitaan terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus menyerahkan diri ke polisi setelah sempat jadi buron lantaran kabur dari rumah tahanan (rutan).



Bekas anggota polisi ini menyerahkan diri ke polisi usai diburu polisi selama tiga hari. Dia pergi meninggalkan rutan, tepatnya pada Jumat (4/3), dengan dalih sakit. Selama tiga hari ditetapkan sebagai buron, Labora akhirnya menyerahkan diri pada Senin (7/3).



Ini bukan kali pertama, terpidana atau tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kabur dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah nama, dalam kasus kelas kakap pun membuat penegak hukum di Indonesia kewalahan.



Beberapa dari mereka, melarikan diri dengan meninggalkan tanah air. Tak tanggung-tanggung, untuk menangkap para buron itu, pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bekerjasama dengan penegak hukum luar negeri.



Bahkan, dari nama-nama yang menjadi buron, sampai saat ini belum berhasil ditangkap polisi. Orang-orang ini terkenal licin dan dianggap mampu menghilangkan keberadaannya dari perburuan penegak hukum.



Berikut daftar nama buronan-buronan yang sulit diburu di Indonesia;







2.Nunun Nurbaetie Darajatun

Merdeka.com - Keberadaan Nunun Nurbaetie Darajatun, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, sempat misterius. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditengarai berada di Kamboja.



Nunun melarikan diri dengan dalil pergi berobat ke Singapura. Namun, istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu tak kunjung kembali.



Saat itu, KPK telah mengirim permohonan red notice atas istri itu kepada Polri. Selanjutnya Polri mendaftarkan buron tersebut ke markas International Criminal Police Organization (ICPO) di Prancis.



Setelah menghilang dan menjadi buruan polisi, Nunun akhirnya ditangkap Kepolisian Thailand di sebuah rumah di Bangkok pada Rabu, 7 Desember 2011. Penangkapan berlangsung usai otoritas keamanan negara melakukan pencarian berdasarkan foto-foto dan berkas dari KPK.



Kepolisian Thailand lantas meneruskan informasi penangkapan itu kepada Mabes Polri dan KPK. Tim dari KPK langsung berangkat ke Thailand pada Kamis, 8 Desember 2011 malam.



Setelah melakukan pencocokan data, kedua belah pihak kemudian membicarakan rencana pemulangan Nunun ke Indonesia. Tepatnya, Jumat 9 Desember 2011, KPK mendatangi KBRI di Bangkok untuk meminta surat perjalanan laksana paspor membawa tersangka Nunun kembali ke Indonesia.



Sebelum berangkat ke Indonesia, Polisi Thailand melakukan pengawalan ketat terhadap Nunun sampai ke Bandara Svarnabhumi, Bangkok untuk diserahkan kepada KPK di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 867.



Setibanya di Indonesia, Minggu 11 Desember 2011, Nunun langsung dititipkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Nunun diduga telah melakukan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta.



Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Cek perjalanan dengan total Rp 24 miliar itu disebar ke angota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDI Perjuangan dan PPP.



Miranda ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56.



Namun, dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nunun hanya divonis dua tahun enam bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntunan jaksa yakni empat tahun penjara.







4.Gayus Halomoan Tambunan

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan sempat menjadi pusat perhatian media massa. Sebab, mafia pajak ini bisa keluar masuk penjara sesukanya.



Beberapa waktu lalu, beredar foto Gayus bersama dengan sejumlah wanita berfoto bersama di sebuah restoran di bilangan Jakarta. Padahal, mantan pegawai pajak ini sedang menjalani masa tahanannya selama 30 tahun penjara di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.



Parahnya, sebelum foto dengan wanita itu mencuat, kasus 'nyelenongnya' Gayus keluar lapas bukan kali ini saja. Gayus juga pernah tertangkap kamera sedang asyik nonton tenis di Bali.



Dia juga pernah diketahui jalan-jalan ke luar negeri menggunakan pasport palsu untuk menyamarkan identitasnya. Publik pun geleng-geleng melihat tingkah mantan pegawai Pajak tersebut.



Dalam kasus ini, nilai dugaan korupsi yang dilakukan Gayus cukup fantastis. Di mana puluhan miliar rupiah ada di brankas bank atas nama istrinya.



Atas perkara itu, Gayus bahkan sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2010 silam. Dari amar putusan itu, Gayus dihukum 22 tahun penjara.



sumur: http://www.merdeka.com/peristiwa/bur...-tambunan.html.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:36 AM.


no new posts