JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah enggan mengkomentari berbagai kasus yang melibatkan rekannya Muhammad Nazaruddin. Nazar, mantan bendahara Partai Demokrat itu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007.
Menurut Jafar, berbagai kasus yang menimpa mantan Bendahara Umum Demokrat tersebut sebaiknya ditanyakan pada KPK, karena partainya tidak terkait dengan kasus Nazaruddin. "Itu (kasus Nazaruddin di proyek Kemendiknas) pertanyakan kepada KPK. KPK saja belum berikan penjelasan. Itu KPK yang punya ranah ke sana. Kami tidak bisa memberikan penjelasan," ujar Jafsah di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (13/06/2011) malam.
Jafar menambahkan, kasus hukum yang tengah menjerat Nazaruddin saat ini lebih pantas untuk diserahkan penuh kepada KPK, karena lembaga anti korupsi itulah yang paling berwenang untuk menindaklanjuti Nazaruddin. Namun, ia berjanji pihaknya akan membantu mendorong agar Nazaruddin dapat kembali dan memenuhi panggilan KPK.
"Kalau kasus Nazaruddin itu di jalur hukum. Oleh karena itu dia berada di dalam mekanisme hukum yang dilaksanakan oleh KPK," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jumat (11/6/2011) kemarin, mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 (Kementrian Pendidikan Nasional). Atas ketidakhadiran anggota Komisi III DPR tersebut, KPK berencana kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada pekan ini.
Sumber:
http://www.kompas.com/