|
Go to Page... |
Closed Thread |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() JAKARTA - Adjie Notonegoro dihadapkan pada agenda keterangan saksi dari JPU pada sidang pekan depan. Salah satu yang akan bersaksi adalah korban yang melaporkan Adjie, Melvin. Pria yang merugi Rp890 juta gara-gara Adjie itu janji dalam keterangannya di hadapan hakim, tidak akan berdusta. "Saya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya," ucap Melvin yang diwawancara sesaat setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2010). Pada sidang hari ini, hakim menolak eksepsi (pembelaan) yang disampaikan Adjie di sidang sebelumnya. Menurut Melvin, keputusan hakim itu tepat. "Menurut saya tepat karena ini bukan kasus jual beli. Masalah ini adalah penitipan barang dan Adjie tidak memenuhi kewajibannya," jelas dia. Desainer kondang yang masih punya hubungan darah dengan Ivan Gunawan itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meski belum dikabulkan hakim, Melvin legowo jika kelak permohonan itu diterima. "Mungkin hakim punya penilaian lain. Saya sih enggak masalah. Saya masih memberi kesempatan lagi ke dia untuk memenuhi kewajiban (melunasi utang)," tegasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Agustus, dengan agenda keterangan saksi dari JPU. Saksi yang akan dihadirkan empat orang dan salah satunya adalah saksi korban, Melvin. Sebelumnya, desainer kondang itu didakwa melakukan penggelapan dan penipuan obligasi atau cek kosong kepada Melvin. Adjie dijerat dua pasal, yakni pasal 378 (penipuan) dan 372(penggelapan). sumber : http://celebrity.okezone.com/read/20...ian-sejujurnya |
Sponsored Links | |
Space available |
Closed Thread |
|