Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Pemred 'Suara Malanesia' Dipenjara dalam Kasus Jurnalistik

Pemred 'Suara Malanesia' Dipenjara dalam Kasus Jurnalistik

Quote:


Kasus kriminalisasi pers kembali terjadi. Kali ini menyasar Sirhan Nizar Salim Seter, 33 tahun, Pemimpin Redaksi Surat Kabar Suara Malanesia. Sirhan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tual, Maluku, atas tuduhan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang ia buat. "Dia ditahan sejak 19 Mei 2011," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana, usai mengunjungi Lapas Tual, Rabu, 13 Juli 2011.

Peristiwa berawal dari berita berjudul "Ari Edi Mengaku Kenal Sosok Carmelia". Berita yang turun pada edisi 1-7 November 2010 itu bercerita tentang sindikat peredaran narkoba yang diduga melibatkan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Andreas melaporkan Sirhan ke polisi pada 13 Januari 2011.

Sirhan sempat menawarkan mekanisme hak jawab, tapi ditolak. Andreas berkukuh melanjutkan penyelesaian kasus itu melalui jalur pidana. Laporan tersebut mulanya sempat diambangkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tual, Ajun Komisaris Besar Syaiful Rahman. Dia menilai kasus itu merupakan sengketa jurnalistik. Namun, ketika jabatan Kepala Polres digantikan, Ajun Komisaris Besar Suranta Pinem, kasus itu ditangani lagi oleh polisi.

Menurut Hendrayana, berdasarkan berkas penyidikan, Sirhan dijerat Pasal 311 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dituduh mencemarkan nama baik seseorang yang dibuktikan lewat berita yang ia buat. Menurut Hendrayana, kasus Sirhan merupakan sengketa jurnalistik yang tidak layak diselesaikan melalui jalur pidana. "Ini kasus sengketa jurnalistik. Seorang jurnalis tidak bisa dipenjara karena menjalankan tugas jurnalistiknya," kata dia.

Ketua Divisi Advokasi Maluku Media Center, Mudatsir, juga menilai penyelesaian hukum produk jurnalistik merupakan praktek kriminalisasi pers. Ia menduga kasus itu mencuat lantaran Sirhan dan (alm.) Ridwan Salamun�wartawan SUN TV yang tewas saat meliput--pernah menolak uang tutup mulut dari seorang anggota sindikat kejahatan. "Saat itu dia ditawari Rp 200 juta untuk tidak memberitakan kasus tersebut," kata Mudatsir.

Informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat diperoleh saat Sirhan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus bentrok demo solidaritas kapal Mavi Marmara. Saat itu ia bertemu dengan salah seorang sindikat pengedar narkoba yang mengaku kasus yang menjeratnya ikut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat, baik di lingkaran anggota DPRD maupun Bupati. Informasi itulah yang dijadikan bahan pemberitaan.

Untuk menyelesaikan kasus itu, tim advokasi LBH Pers akan mendatangi Kepala Polres Tual. Tim akan minta penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan diajukan dengan melampirkan surat jaminan dari Anggota Dewan Pers dan pihak keluarga Sirhan. Saat ini berkas penyidikan kasus Sirhan telah dikembalikan pihak Kejaksaan, menunggu penyempurnaan.
Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:25 PM.


no new posts