Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th January 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen skillfulmen is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default Kekayaan Presiden akan Diumumkan!

KPK Siapkan Pengumuman Kekayaan Presiden




President Susilo Bambang Yudhoyono.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan mekanisme pengumuman harta kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin.


"Iya, presiden akan mengumumkan. Saat ini sedang disusun jadwal untuk mengumumkan itu," kata Jasin ketika ditanya wartawan di Jakarta, Selasa (26/1/2010).
J
asin menjelaskan, pihak KPK dan protokoler kepresidenan sedang menyusun segala mekanisme pengumuman kekayaan tersebut. Kedua instansi, katanya, akan saling bekerjasama untuk menyesuaikan konsep dan mekanisme pengumuman.
Namun, Jasin belum bersedia menjelaskan secara rinci konsep ataupun waktu pengumuman yang disusun oleh pihak KPK. "Nanti akan diberitakan lebih lanjut," katanya.


Saat ini, KPK juga sedang menyusun mekanisme pengumuman harta kekayaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jasin belum bisa memutuskan apakah pengumuman itu akan dilakukan di KPK atau di kantor Kalla.
Menurut Jasin, pengumuman kekayaan di kantor pejabat adalah hal biasa. Praktik seperti itu sering dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah. Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Aturan itu menyatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.


KPK diberi kewenangan melalui undang-undang untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, aturan tersebut tidak mangatur hukuman bagi penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaan.

Reply With Quote
  #2  
Old 27th January 2010
shirokin shirokin is offline
Member
 
Join Date: Jan 2010
Location: Indonesia
Posts: 96
Rep Power: 0
shirokin mempunyai hidup yang Normal
Default

kira-kira kekayaan presiden berapa yah ,setara dengan pemerintah kita gak yg korup tu ~_~"
Reply With Quote
  #3  
Old 28th January 2010
sireumbeureum's Avatar
sireumbeureum sireumbeureum is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jan 2010
Posts: 887
Rep Power: 19
sireumbeureum tau seluk beluk forumsireumbeureum tau seluk beluk forumsireumbeureum tau seluk beluk forumsireumbeureum tau seluk beluk forumsireumbeureum tau seluk beluk forumsireumbeureum tau seluk beluk forumsireumbeureum tau seluk beluk forum
Default

jadi penasaran nih menunggu hasil pemeriksaan kekayaan presiden
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:07 AM.


no new posts