Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 15th February 2010
gusrus's Avatar
gusrus
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: Depok, West Java, Indonesia
Posts: 708
Rep Power: 17
gusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good man
Smile Berlebihan bila Nikah Sirri di pidanakan ...

JAKARTA--Rencana atau usulan perubahan atas Undang-Undang Perkawinan terkait nikah siri, mengundang reaksi sejumlah pihak. Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) menilai berlebihan jika kemudian nanti orang yang menikah siri dihukum pidana.

''Jelas itu berlebihan. Lebih baik pemerintah ngurusi saja masalah perzinahan. Maraknya perzinahan di negeri ini. Jangan kemudian orang yang sudah sah menikah secara agama Islam kemudian dikejar-kejar dengan pidana,'' tegas Adian Husaini, Ketua DDII di Jakarta, Senin (15/2).

Dikatakan Adian, sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan dengan pembinaan secara baik. Ini bisa dilakukan melalui para tokoh-tokoh dan pemuka agama Islam di negeri ini. ''Karena sebenarnya kesadaran umat untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA juga sudah sangat tinggi. Jangan kemudian pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum pidana,'' tandasnya.

Di satu sisi, Adian menilai bisa saja mereka yang menikah siri adalah karena terkendala masalah dana, jika pernikahannya dicatatkan di KUA. ''Sekarang kan memang katanya biaya untuk menikah di KUA murah. Tapi kan pada kenyataannya di lapangan tidak demikian. Mereka yang tak memiliki dana cukup untuk ke KUA, jelas memilih nikah siri. Nikah siri dalam artian nikah yang sah secara agama Islam,'' ungkap Adian.

Menurut Adian, pasangan yang menikah siri tentunya juga harus mengetahui konsekuensi yang harus dihadapi. ''Artinya, mereka tentunya juga sudah siap menangggung resikonya. Jika kelak dikemudian hari ada sengketa hukum, tentunya tidak bisa diproses secara hukum nasional,'' paparnya.

''Jadi sekali lagi, peran negara jangan terlalu jauh. Daripada ngurusi orang yang sudah nikah secara sah, urusin saja masalah maraknya perzinahan, aksi pornografi dan pornoaksi yang marak di negeri ini dan sangat merusak,'' ucap Adian.

http://www.republika.co.id


  #2  
Old 24th February 2010
BananaCool's Avatar
BananaCool
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 30
Rep Power: 0
BananaCool mempunyai hidup yang Normal
Default

tergantung perilakunya, boss... karena kalo yang dinikah sirikan itu masih di bawah umur, bisa dikenakan pidana, tapi kalo > 17thn, kan udah terhitung dewasa. Pasti suka sama suka tuch... Gak fair aja kalo dipidanakan...
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts