|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
Assalamu'alaikum,
Mo nanya, hukumnya apa sich kalo umat islam memelihara anjing ? Kalau haram dari segi mana ya ? dan kalau anjing sebagai penjaga rumah maka hukumnya bagaimana bagi umat islam.. Mohon pencerahannya ya... ![]() Wassalamu'alaikum Wr Wb |
#2
|
||||
|
||||
![]()
wa'alaikumsalam wr wb
klo memelihara ny sih aku ga tau dalil ny, tp menurut almarhum kakek ku malaikat ga mau masuk k rumah...maka ny dari dl kluarga ku g ada yg pelihara anjing... klo kita megang sih najis kata ny, tp sekali lg aku ga tau dalil ny.... cuma itu yg bs aku share...lbh baik jgn pelihara deh, angsa jg bagus buat jaga rumah ndan |
#3
|
||||
|
||||
![]()
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.? Jawaban Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara� atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya. Artinya : Siapa yang menjadikan anjing kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari�. [1] Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji. Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Quran dan ia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing ini tanpa da keperluan, tanpa keterpaksaan. Memelihara, mendidik dan membersihkannyapadahal ia tidak pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan tersebut dan (Nabi Shallallahu �'alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta) [2]. Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta�'ala dan mengeluarkan anjing dari rumahmereka. Adapun orang yang membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi Shallallahu �'alaihi wa sallam dengan hal tersebut. Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu, kemungkinan iaakan pergi dan meninggalkan kota dan makan dari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta�'ala sebagaimana anjing-anjing lainnya. [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, jilid II] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Sya iyyah Fi Al-Masa il Al-AshriyyahMin Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] Wallahu a'lam Last edited by putra1st; 30th July 2011 at 10:36 PM. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|