|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Halo gan .. ane bikin thread lg nih ![]() Sorry kalo ![]() ![]() Sebelumnya jgn lupa komen & di ![]() Sekarang ane mau membahas tentang membedakan CD original & bajakan gan ![]() Hayoo ngaku siapa yg suka beli bajakan?? ![]() CD/DVD original dengan bajakan secara fisik memang terlihat sama, bahkan hampir tak terlihat (sm2 bentuk CD maksudnya ![]() [/quote]
Quote:
Istilah original dengan non original (bajakan) menyangkut beberapa aspek, yaitu Mutu, Harga, Hak CIpta, Legalitas, Kemasan, & Kode Produksi. Biasanya, CD Original diidentikkan dengan mutu yang bagus, sementara CD bajakan di asosiasikan dengan mutu yg tidak bagus. Produk CD Original dijual dengan harga yang relative mahal dibandingkan dengan CD bajakan karena CD Original diproduksi oleh pemegang hak cipta yang sah, sementara CD bajakan diproduksi oleh pembajak yang tidak berhak atas hak cipta produk tersebut. Produk CD Original dibuat oleh produsen resmi, sementara CD bajakan diproduksi oleh produsen gelap yang tidak jelas identitasnya. Hal lain, CD Original rapi & menarik, sementara CD bajakan dijual tanpa kemasan berarti. Dan CD Original bisa dikenali dari tanda-tanda fisiknya berupa kode produksi sedangkan CD bajakan tidak memiliki tanda kode produksi seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Hal lain yang terkait erat dengan istilah original dan bajakan adalah legal dan illegal, yang lebih ditujukan kepada perusahaan (pabrik) yang memproduksi CD tersebut. Umumnya CD original diproduksi oleh produsen (pabrik) yang legal. Artinya, perusahaan penghasil CD ini berstatus resmi yang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perusahaan yang memproduksi CD bajakan biasanya sangat tertutup, belum tentu punya izin dan pasti tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan perundang-undangan yg mengatur kegiatan perusahaan penghasil cakram optic (pabrik CD) adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 648/2004. Kepmen ini menetapkan bahwa setiap pabrik CD harus memiliki kode produksi (berupa IFPI Code) dan mencantumkannya pada setiap keeping CD yang diproduksi. CD nya gan : [/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for klik:
![]() Apa itu IFPI ? ![]() cek disini : Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for klik:
Spoiler for open this:
Quote:
IFPI atau International Federation of the Phonographic Industry merupakan suatu lembaga/organisasi yang mewakili industri rekaman diseluruh dunia. Misinya adalah untuk mempromosikan nilai rekaman musik, menjaga hak-hak produser rekaman dan memperluas penggunaan komersial rekaman musik. Jasa lembaga ini kepada setiap anggotanya adalah memberikan sarana kebijakan hukum (lobi), penegakan anti pembajakan, litigasi & peraturan urusan, riset pasar & dukungan komunikasi. IFPI mewakili industri rekaman di seluruh dunia dengan sekitar 1.400 anggota di 66 negara dan asosiasi industri afiliasi di 45 negara. Menurut IFPI "menghasilkan setiap perusahaan, perusahaan atau orang rekaman suara atau video musik yang dibuat tersedia untuk publik dalam jumlah yang wajar yang memenuhi syarat untuk keanggotaan dari IFPI " meskipun perusahaan tidak menentukan " jumlah yang wajar ".
Quote:
Quote:
Orang awam dgn mudah dapat membedakan CD original dengan bajakan karena mutu cetakan label cd bajakan umumnya jelek. Meski demikian, secara kasat mata, orang awam pun bisa membedakannya dengan cara memperhatikan apakah CD tersebut memiliki kode produksi atau tidak. Setiap CD bajakan pasti tidak punya kode produksi karena si pembajak tidak mungkin mau mencantumkan identitasnya pada CD yang dihasilkannya. Kepmen No. 648/2004 mengatur bahwa setiap CD yg diproduksi di Indonesia harus memiliki dua kode produksi yaitu stamper code dan mould code. Kedua kode ini diawali dengan tulisan "IFPI".
Quote:
Stamper code (IFPI Lxxx) adalah kode yang terdapat pada master logam (glass mastering). Kode ini menunjukkan identitas pabrik pembuat master logam tersebut. Kode ini diawali dengan huruf L yang berarti Laser beam recorder. Di kepingan CD, stamper code ini akan terbaca sebagai "IFPI LXXX". Sebuah CD tidak bisa diproduksi tanpa master logam (glass mastering) ini.
Quote:
Mould Code (IFPI XXXX) adalah kode yang terdapat pada alat cetakan di mesin (mould). Kode ini berupa kombinasi huruf dan angka. Setiap mould harus menggunakan nomor kode yang berbeda (unik). penampakan:
Quote:
![]()
Quote:
Setiap perusahaan CD yang legal mendapatkan alokasi nomor mould code ini dari lembaga IFPI. Selanjutnya perusahaan boleh memilih nomor2 yang disukai di antara nomor2 yg dialokasikan tersebut dan mengukirnya pada setiap mould yg ada. Dengan demikian, pada setiap kepingan CD yg dihasilkan dari mould ini pasti akan terukir mould code ini. Dengan demikian, perusahaan yg berani mencantumkan stamper code dan mould code nya pada CD tidak mungkin melakukan pembajakan. Demikian pula sebaliknya, CD yg memiliki dua IFPI code hamper pasti bukan CD bajakan. Lebih dari itu, CD yang memiliki IFPI code mestinya memiliki kualitas /mutu yang terjamin karena perusahaan yg membuat akan malu kalau produk yg dihasilkannya mengalami cacat mutu. CD bajakan merugikan pemegang hak cipta yang sah, karena itu hentikan pembajakan !! CD ori :
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for klik:
![]() CD bajakan : Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for klik:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for klik:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for klik:
Agan pasti ud apal sm yg bajakan ![]() PESAN TS : 1.
Quote:
jangan ada ![]() ![]() 2.
Quote:
jangan lupa ![]() 3.
Quote:
![]() mampir ke thread ane yg lain gan ![]() ![]()
Quote:
Yuk ! Tengok proses penggandaan CD ![]() [Share]Evolusi Musik Player dari masa ke masa sumber tambahan ceriwiser : Originally Posted by elpiezo ![]() kirain CD yg ntuh gan ![]() Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|