FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
semoga ga repost ![]() ![]() JAKARTA: Presiden akhirnya menandatangani peraturan pemerintah (PP) No.32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang di antaranya mengatur pembatasan jalan atau electronic road pricing (ERP). "Sebagai info, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas. PP nomor 32 ditandatangani Presiden pada 21 Juni 2011," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta sore ini. Dia mengatakan PP tersebut antara lain mengatur retribusi pembatasan jalan atau ERP. "Untuk penjelasan lebih lanjut dapat hubungi Dirjen Perhubungan Darat," kata Bambang. Namun ketika Bisnis mencoba menghubungi Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso ternyata masih rapat pimpinan (rapim). "Maaf, saya masih rapim, belum bisa menjelaskan," katanya melalui pesan singkat. Rencana penerapan sistem pembatasan kendaraan melalui ERP atau jalan berbayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertunda karena menunggu PP tersebut. Selama ini PP mengenai ERP belum juga diterbitkan karena pemerintah pusat masih menyusun kriteria kota yang bisa melaksanakan ERP. Pasalnya, apabila sudah dikeluarkan PP, maka sistem ERP tidak hanya dapat dilaksanakan di Jakarta tapi juga di kota-kota lainnya. PP No.32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas memberikan kriteria khusus kota mana saja yang dapat menerapkan ERP. Salah satu kriteria yang akan ditentukan yaitu, perbandingan pertumbuhan rasio jalan dengan pertumbuhan kendaraan bermotor di suatu wilayah. Lalu dilihat dari kondisi jalan yang ada dan tranportasi di kota tersebut. (sut) http://www.bisnis.com/infrastruktur/...l-erp-disahkan http://nasional.kontan.co.id/v2/read...era-diterapkan Terkait:
|
![]() |
|
|