|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Assalamualaikum, kali ini, ane coba share, info yang mungkin, tidak di fikirkan banyak orang yaitu status pernikahan hamil di luar nikah Banyak sekali di jaman sekarang orang menganggap pergaulan bebas itu biasa bahkan terkadang hingga menyebabkan perzinahan hingga Hamil di luar pernikahan, nah menurut kebiasaan masyarakat kita, jika sudah terjadi hal yang demikian, maka solusinya adalah di nikahkan, namun apakah nikah nya para pezinah itu bisa di anggap sah??????? perhatikan pembahasan singkat di bawah ini jikalau ada seorang pria dan wanita telah melakukan perzinahan dan segera menikah maka Wanita tersebut harus melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan �iddah1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu �Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti� (5/215, cet. Darul Atsar): ��Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina.� Jadi, Status Pernikahan pasangan yang telah hamil sebelum menikah dapat dikatagorikan diragukan, bahkah ada sebagian ulama mengatakan tidak sah karena ia menikah dalam keadaan Hamil beberapa dalil sebagai penguat / referensi pembahasan ini: Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas �iddah nya. Dan �iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta�ala : �Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu �iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya�. (QS. Ath-Tholaq : 4). Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta�ala : �Dan janganlah kalian ber�azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis �iddahnya�. (QS. Al-Baqarah : 235). Sumber: Code: http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/06/27/hukum-nikah-dalam-keadaan-hamil/ Code: Ane Mengharapkan Komen Bermutu Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|