Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
somaybandung's Avatar
somaybandung
Ceriwis Pro
 
Join Date: May 2012
Posts: 2,001
Rep Power: 16
somaybandung mempunyai hidup yang Normal
Default Ba'asyir Awali Sidang Vonis dengan Baca Doa

udah ane search gak ada penampakan tanda2 Repsol Gan





Jakarta - Sidang pembacaan putusan perksara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dimulai. Sebelum Majelis Hakim membacakan pertimbangan dan putusannya, Ba'asyir sempat membacakan doa di dalam ruang sidang.



Sidang Ba'asyir digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.



Ba'asyir yang mengenakan pakaian serba putih ini membacakan doa dari secarik kertas yang dibawanya. Puluhan pendukung Ba'asyir yang telah memenuhi ruang sidang pun khusyuk menyimak.



"Ya Allah, aku memohon tolong hamba-Mu ini. Bagiku Allah tempat segala pengaduan Yang Maha Penyingkap kesudutan. Saat ini usahaku sudah lumpuh, tidak dapat sesuatu harapan sesuatu selain Engkau, dan singkapilah," ucap Ba'asyir saat membacakan doanya di dalam ruang persidangan.



Para anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang ada di dalam ruang sidang lantas mengamini. Ba'asyir melanjutkan doanya, ia lantas menyinggung Densus 88 Mabes Polri yang menurutnya menjadi kaki tangan Zionis.



"Setan terkutuk, kaki tangan zionis, Densus 88 Mabes Polri. Saya mohon pertolongan-Mu, sungguh Engkau Maha Kuasa," ucapnya.



"Aku memohon pertolongan-Mu ya Allah. Aku memohon pertolongan-Mu ya Allah. Aku memohon pertolongan-Mu ya Allah," ujar Ba'asyir.



Setelah doa selesai dibacakan, Majelis Hakim lantas memulai pembacaan putusannya. Hingga saat ini, pembacaan putusan masih berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji. Lima Majelis Hakim perkara Ba'asyir bergantian membacakan putusan.



Pada 9 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh.



JPU menilai Ba'asyir terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sesuai yang didakwakan pada dakwaan lebih lebih subsider, yakni pasal 14 jo pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.



Terhadap tuntutan tersebut, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya hari ini, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.



"Nasib 100 persen di tangan Allah SWT yang maha adil. Adapun keputusan Majelis Hakim adalah perbuatannya yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti," tegas Ba'asyir saat membacakan duplik di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.



sumber : detiknews



Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts