Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
dkijakarta's Avatar
dkijakarta
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,802
Rep Power: 16
dkijakarta mempunyai hidup yang Normal
Default Maskapai penerbangan delay?? Lapor aja gan!!

Cekidot aja gan....

Ternyata setiap maskapai penerbangan yg terlambat (delay) tanpa alasan yg jelas, bisa kena sangsi gan..

Sumber detiknews..com



detikcom - Jakarta, Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta.



Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 yang diteken pada 8 Agustus dan diperkirakan berlaku November 2011. Peraturan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ini mengatur mengenai asuransi delay pesawat, bagasi hilang dan kecelakaan. Berikut bunyi pasal-pasal inti dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:

Pasal 9



Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:

a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);

b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan

c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)



Pasal 10



Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:



a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;



b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;



c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.



Nah itu salah satu pasalnya gan...untuk detail nya cek detik..com gan...




Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts