Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
sendokpiso's Avatar
sendokpiso
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,623
Rep Power: 16
sendokpiso mempunyai hidup yang Normal
Default Edan! Mesir Kaji Aturan yang Membolehkan Suami Setubuhi Jenazah Sang Istri






[/quote]
Quote:
 





Ipotnews � Undang-undang yang aneh. Mungkin itulah yang terlintas dalam benak kita jika menelaah aturan tersebut. Ya, dilaporkan sejumlah media massa setempat, Mesir tengah menggarap aturan yang melegalkan suami untuk menyetubuhi mayat istrinya, selama enam jam sejak kematiannya.



Aturan baru yang kontroversial itu, seperti dilansir laman Dailymail, Jumat (27/4), menjadi salah satu bagian dari sejumlah kebijakan yang akan diperkenalkan oleh Parlemen Mesir.



Selain itu, aturan terbaru lainnya adalah menyangkut usia minimal pernikahan yang diturunkan menjadi 14 tahun, serta hak bagi kaum perempuan untuk mengenyam pendidikan dan mendapatkan pekerjaan.



Dewan Nasional untuk Kaum Perempuan (NCW) berkampanye untuk melawan perubahan, dengan mengatakan marjinalisasi dan merendahkan status perempuan bisa menjadi efek negatif bagi perkembangan kemanusiaan di negara tersebut.



Dr Mervat al-Talawi, Kepala NCW, menyampaikan surat resmi kepada juru bicara Majelis Rakyat Mesir, Dr Saad al-Katatni, guna menangani masalah tersebut.



Sementara itu, seorang wartawan Mesir, Amro Abdul Samea, melalui surat kabar Al-Ahram melaporkan komplain yang dilayangkan Talawi terkait aturan perundang-undangan baru yang syarat interpretasi tersebut.



Silang sengketa mengenai suami yang bisa berhubungan seks dengan mayat istrinya mengemuka Mei lalu ketika ulama asal Maroko, Zamzami Abdul Bari, mengatakan sebuah pernikahan tetap berlaku, bahkan setelah kematian menjemput salah satu di antaranya. Sebaliknya, dilansir laman Alarabiya.net, dikatakan kaum perempuan juga memiliki hak untuk melakukan hubungan seks dengan mayat suaminya.



Dan sepertinya, UU tersebut, Farewell Intercourse, mengikuti logika sang ulama. Fatwa itu dikeluarkan Mei 2011 di Maroko, saat Mesir mengalami �revolusi musim semi�. Perlahan, pandangan tersebut akhirnya diikuti Mesir. Tentu saja topik tersebut langsung memicu kemarahan warga Mesir.



�Ini sangat serius. Apakah panel yang akan menyusun konstitusi Mesir membahas isu tersebut? Apakah Abdul Samea melihat dengan matanya sendiri mengenai surat yang dilayangkan oleh Talawi untuk Katatni?� ujar seorang presenter televisi, Jaber al-Qarmouty.



�Luar biasa. Ini merupakan sebuah bencana jika memberikan suami hak tersebut! Apakah ada rancangan itu dalam undang-undang tersebut? Apakah ada orang berpikir dengan cara seperti ini?�



Meski dilaporkan media massa setempat, ada beberapa perkiraan bahwa rencana tersebut tidak akan berjalan, dan hal itu hanya dibesar-besarkan para wartawan yang setia kepada presiden terguling, Hosni Mubarak.





Quote:
 
[quote]





Biasakan budaya kirim rantang









Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts