|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() [/quote][quote] Kediri - Sidang gugatan sengketa kepemilikan Gunung Kelud di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (08/05/2012). Pemerintah Kabupaten Blitar menggugat Gubernur Jawa Timur Soekarwo atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan ihwal status kepemilikan Gunung Kelud oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Kuasa Hukum Pemkab Kediri Moch. Arifin menganggap gugatan PTUN yang diajukan Pemkab Blitar memperlihatkan jika pemda setempat tidak paham tentang Undang-Undang (UU). Menurut Moc Arifin posisi UU otonomi khusus, yang menyebutkan bahwa setiap kepala daerah mempunyai hak prerogratif untuk mengeluarkan kebijakan, hirarkinya lebih tinggi dibanding permendagri No 1 tahun 2006. Sebaliknya, Pemkab Blitar tetap menganggap Gubernur tidak mempunyai wewenang memutuskan sengketa kepemilikan Gunung Kelud. Pemkab Blitar menilai keputusan itu, lebih tepat jika dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui mendagri. Sementara itu, posisi Pemkab Kediri sendiri dalam sidang hari ini sebagai saksi. sumber ![]() Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|