VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung sudah lengkap. Dengan demikian John Kei bisa segera disidang.
"Iya benar, sudah P21, yang artinya berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto saat dihubungi VIVAnews, Selasa 10 Juli 2012 malam.
Sementara itu, Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera diproses di pengadilan.
"Tersangka akan dibawa ke rutan Narkoba Polda terlebih dahulu, dan selanjutnya baru diserahkan ke Jaksa," jelas Helmy.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei , karena menurut polisi dia* berusaha melarikan diri.
Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.
Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.
� VIVAnews
"Iya benar, sudah P21, yang artinya berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto saat dihubungi VIVAnews, Selasa 10 Juli 2012 malam.
Sementara itu, Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera diproses di pengadilan.
"Tersangka akan dibawa ke rutan Narkoba Polda terlebih dahulu, dan selanjutnya baru diserahkan ke Jaksa," jelas Helmy.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei , karena menurut polisi dia* berusaha melarikan diri.
Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.
Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.
� VIVAnews