![]() |
Jual iPad Berujung Penjara Quote:
"Inikan ada polisi nyamar jadi pembeli, lalu menangkap tuduhan penipuan dengan dasar UU Perlindungan Konsumen. Lalu di mana konsumen yang dirugikan?. Semangat UU Perlindungan Konsumen tidak seperti ini," ujar Didit Wijoyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2011). Menurutnya, dalam kasus penjualan iPad ini juga terdapat keganjilan. Keganjilan itu karena dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, iPad tidak termasuk sebagai alat komunikasi. "Berdasarkan UU Telekomunikasi, iPad itu bukan alat komunikasi. Kecuali yang dipersoalkannya adalah perangkat seperti wifi atau bluetooth, tetapi dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah iPadnya," terang Didit. Didit juga tidak membantah bahwa ada fakta jual beli yang dilakukan oleh Dian dan Randy. Namun hal tersebut bukan tindak pidana. "Bahwa ada jual beli, iya itu fakta. Tetapi apakah kemudian jual beli tindak pidana? Tentu saja bukan," imbuhnya. Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. (Sumber) |
All times are GMT +7. The time now is 03:56 AM. |