Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th July 2011
flamy's Avatar
flamy flamy is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: May 2010
Location: #PIC 80
Posts: 2,594
Rep Power: 54
flamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophet
Default Jual iPad Berujung Penjara

Quote:
Polisi Tak Bisa Gunakan UU Perlindungan Konsumen Jerat Dian & Randy
Quote:
Jakarta - Pengacara Dian dan Randy, Didit Wijoyanto mengaku heran atas kasus yang menimpa kliennya. Hal tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab dalam kasus jual beli Ipad ini tidak ada konsumen yang dirugikan.

"Inikan ada polisi nyamar jadi pembeli, lalu menangkap tuduhan penipuan dengan dasar UU Perlindungan Konsumen. Lalu di mana konsumen yang dirugikan?. Semangat UU Perlindungan Konsumen tidak seperti ini," ujar Didit Wijoyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2011).

Menurutnya, dalam kasus penjualan iPad ini juga terdapat keganjilan. Keganjilan itu karena dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, iPad tidak termasuk sebagai alat komunikasi.

"Berdasarkan UU Telekomunikasi, iPad itu bukan alat komunikasi. Kecuali yang dipersoalkannya adalah perangkat seperti wifi atau bluetooth, tetapi dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah iPadnya," terang Didit.

Didit juga tidak membantah bahwa ada fakta jual beli yang dilakukan oleh Dian dan Randy. Namun hal tersebut bukan tindak pidana. "Bahwa ada jual beli, iya itu fakta. Tetapi apakah kemudian jual beli tindak pidana? Tentu saja bukan," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

(Sumber)



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:05 PM.


no new posts