
7th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 227
Rep Power: 0
|
|
...Dua Fasilitator Teroris Aceh Divonis...
JAKARTA--MICOM:
Quote:
Dua fasilitator latihan militer para terdakwa teroris di Aceh divonis. Masing-masing dari mereka divonis sembilan tahun dan tujuh tahun penjara pada Kamis siang (6/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Yudi Zulfahri alias Barro divonis sembilan tahun penjara. Agam Fitriady alias Afit alias Syamil divonis tujuh tahun penjara. Vonis diberi majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muzaini Ahmad.
Berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Yudi dan Agam bersalah karena memberi bantuan untuk terorisme berupa fasilitas.
Menurut Jaksa Mayasari, Yudi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa (DI) Aceh sebagai fasilitator utama. "Terdakwa, dengan Abu Rimba, mencari tempat latihan militer. Terdakwa juga merekrut peserta latihan militer dari Aceh, Lampung, Banten, Jakarta, dan Bandung. Pesertanya mencapai 50 orang. Selain itu, terdakwa menyediakan senjata organik untuk latihan militer."
Agam menjadi fasilitator latihan militer dalam logistik. Namun, perannya lebih dalam membantu Yudi. Agam juga terlibat dalam mencari tempat latihan militer yang akhirnya didapat di Gunung Jalin, Jantho, Aceh, yang berlokasi di hutan lebat dan jauh dari permukiman.
|