FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Motor Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Motor. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. �Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,� sebut salah seorang pembaca. Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang. �Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,� jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya. Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. �Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,� jelas Rikwanto. Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. �Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,� katanya mengingatkan. Paham kan?. (motorplus-online.com) Terkait:
|
#2
|
|||
|
|||
![]()
thx infonya bro
|
#3
|
|||
|
|||
![]()
tapi polisi itu g pernah mau jelasin UU nya gan
|
#4
|
|||
|
|||
![]()
Saya pakai motor yang pajaknya mati dari 2009, alhamdulilah aman2 aja.
|
![]() |
|
|