
13th January 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
Syarat Pemakzulan Dipermudah, Demokrat mesti Rapatkan Barisan
Quote:
JAKARTA--MICOM: Setelah dikabulkannya uji materi atas Pasal 184 Ayat (4) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, presiden memang perlu berhati-hati terhadap ancaman pemakzulan karena putusan Mahkamah Konstitusi sudah memudahkannya.
Bahkan, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dengan adanya putusan ini, Partai Demokrat harus merapatkan barisan koalisinya.
Hal ini disampaikan Mahfud usai menandatangani nota kesepahaman yang dilakukan dengan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), Rabu (13/1).
"Oh iya, jadi sekarang semakin banyak koalisi yang diperlukan, karena syaratnya semakin lebih mudah," ujarnya kepada wartawan yang hadir.
Mahfud pun menegaskan, putusan itu akan memudahkan anggota dewan untuk mengajukan pemakzulan.
"Tentu. Tentu untuk mengajukan jadi lebih mudah. Karena yang dulu itu kecenderungannya menutup. Ada kemugkinan itu (pemakzulan)," imbuhnya.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan, jalan menuju ke pemakzulan juga tetap tidak mudah. Apalagi sekarang beberapa partai masih tergabung dalam koalisi.
"Tetapi sekarang tetap sulit. Karena Anda bayangkan, misalnya ada upaya pemakzulan, untuk mengambil keputusan harus 2/3. Kalau, misalnya, Partai Demokrat, PAN, dan PKB saja tidak hadir di sidang itu, tidak akan terjadi. Karena itu sudah lebih dari sepertiga kan?" tegasnya.
Karena melihat upaya pemakzulan ini tetap tidak mudah, Mahfud melihat yang terjadi malah kegoncangan politik saja.
"Menurut saya, sebaiknya tidak berspekulasi ke arah sana. Itu tidak mudah. Mungkin hanya akan menimbulkan kegoncangan2 politik ya. Tapi ini mungkin tidak produktif untuk pembangunan ke depan."
|
|