Benarkah Semua Anggota Komisi IX PDI-P Terima Suap ?
Tidak sendirian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, seluruh atau 18 anggota Poksi PDIP di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 turut serta bersama dengan Dudhie Makmun Murod menerima cek perjalanan BII sebesar Rp9,8 miliar.
Spoiler for korup:
"Terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan seluruh anggota poksi PDIP di komisi IX. Hal itu telah terwujud pula dengan pembagian uang itu. Ada kerjasama yang diinsafi," ujar Hakim Anggota Sofialdi membacakan vonis Dudhie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5).
Hal itu sesuai dalam pasal 55 hukum acara pidana yaitu turut serta yang disertakan dalam pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/ 2001. Seperti terungkap dalam dakwaan Dudhie sebelumnya, uang yang diperolehnya yaitu Rp9,8 miliar dari Arie Malangjudo kemudian dibagi-bagikan kepada anggota poksi PDIP lainnya, termasuk Panda Nababan yang menerima bagian paling besar yaitu sebanyak Rp1,45 miliar.
Anggota Hakim, Ahmad Linoh menilai, pembagian itu terjadi akibat adanya kerjasama yang erat dan diinsafi oleh seluruh anggota Poksi PDIP dalam memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Yaitu adanya sejumlah pertemuan internal PDIP untuk membicarakan kemenangan Miranda.
Seperti pertemuan terdakwa dengan anggota fraksi PDIP di Gedung Nusantara DPR yang diketuai Tjahjo Kumolo dan pertemuan di Hotel Dharmawangsa yang diketuai Sekretaris PDIP, Panda Nababan. "Setelah memenangkan Miranda Swaray Goeltom, Poksi melalui terdakwa mendapat hadiah beruap TC BII sebesar Rp9,8 miliar kemudian dibagikan-bagikan kepada seluruh anggota Poksi PDIP," tutur Hakim Anggota Sofialdi.
Pemberian itu, kata Hakim Anggota Ahmad Linoh, diterima Dudhie setelah dirinya mendapatkan perintah melalui telepon dari Panda Nababan untuk menemui seseorang bernama Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali untuk mengambil titipan dari Nunun Nurbaetie.