SERANG - Pemprov Banten akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apabila belum memberikan akta kelahiran gratis kepada anak, khususnya yang berada di Baduy.
Hal itu ditegaskan Komisioner Penanggung Jawab Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengawasan KPAI Enny Rosyidah Badawi. �Kalau jumlah anak Baduy yang tidak memiliki akta kelahiran tidak berkurang, akan kami laporkan ke Presiden melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red),� ujar Enny saat sesi dialog workshop sosialisasi dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten di Hotel Wisata Baru, Rabu (9/6).
Pembicara lain pada sosialisasi yaitu Komisioner Penanggung Jawab Bidang Sosialisasi KPAI Abdul Ghofur dan Kepala Bidang Sosial Kemasyarakatan Bappeda Provinsi Banten E Kusmayadi.
Enny mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian di Baduy, pada 2008 jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran kurang lebih dua ribu anak. Karena hingga saat ini jumlahnya belum berkurang, KPAI mempunyai tugas untuk memberikan laporan dan pertimbangan kepada Presiden.
Abudl Ghofur mengatakan, akta kelahiran merupakan hak setiap anak dan pembuatannya harus gratis. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 472.11/4623/SJ tertanggal 21 Desember 2009 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, tertulis pada poin ketiga, berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah dan kepada penduduk tidak dikenakan biaya. Pada poin keempat, bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak segera melaksanakan pencatatan kelahiran anak Indonesia dan tidak menggratiskan biaya pembuatan akta kelahiran dapat dinyatakan tidak melaksanakan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Salah seorang peserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapilsosnaker) Kabupaten Lebak mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2002 bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan, setiap bayi yang dilahirkan setelah 60 hari dan belum memiliki akta akan dikenakan biaya dalam pembuatan aktanya.
Kepala Bidang Sosial Kemasyarakatan Bappeda Provinsi Banten Kusmayadi mengatakan, Pemprov tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan akta kelahiran gratis. Walaupun dalam ketentuan akta kelahiran tidak digratiskan setelah bayi berumur 60 hari, namun biaya yang dikeluarkan dapat ditanggulangi pemerintah kabupaten/kota, misalnya untuk program jamkesda. Walaupun tidak tercover secara keseluruhan, minimal anak-anak miskin yang mendapat akta kelahiran gratis.
Kusmayadi mengungkapkan, anggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak dari APBD Banten 2010 sebesar Rp 98,75 miliar yang dialokasikan ke 6 satuan kerja perangkat daerah.
sumber