Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th November 2012
vals's Avatar
valsVIP vals is offline
Super Moderator
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 3,914
Rep Power: 50
vals has disabled reputation
Default Mahendradatta: investor Antaboga harus hormati putusan MA



Kuasa hukum Bank Mutiara meminta agar investor Antaboga menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Bank Mutiara dengan memerintahkan Bank tersebut untuk tidak membayar gugatan investor Antaboga di Surabaya, belum lama ini.

"Putusan MA menyebutkan Bank Century tidak perlu membayar uang investor Antaboga di Surabaya, atas nama Wahyudi Prasetio sebesar Rp66 miliar," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi, Senin.

Kasus Wahyudi ini, kata Mahendradatta serupa dengan gugatan 27 investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Solo. Bedanya, dalam kasus di Solo, MA justru memerintahkan Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, membayar uang 27 nasabah sebesar Rp35 miliar.

Mahendrata mengatakan, apabila terdapat putusan MA yang berbeda maka yang dipergunakan putusan terakhir yang dalam hal ini menolak semua tuntutan untuk membayar investor Antaboga.

"Kalau dalam istilah hukum ada perbaikan dalam putusan sebelumnya maka putusan yang paling baru itu yang berlaku," ujar dia.

Putusan terakhir MA pada Jumat (23/11) menyebutkan BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal pada 2 Mei 2012.

Mahendrata mengatakan, putusan ini dijadikan putusan yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).

Wahyudi adalah nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp66,250 miliar di Bank Century Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Mahendradatta, putusan MA terhadap Wahyudi seharusnya menggugurkan putusan MA No 2838/K/Pdt/2011. Dalam putusan yang diketok oleh ketua majelis, Abdul Kadir Mappong dan 2 hakim agung Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi, MA menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada 27 nasabah sejumlah Rp35,437 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012.

antaranews.com

__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌

Reply With Quote
  #2  
Old 16th January 2013
hktoyshop's Avatar
hktoyshop hktoyshop is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jan 2010
Location: www.hk-toys.com
Posts: 8,593
Rep Power: 33
hktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessed
Default

wah betul banget itu ya gan
ma emang segalanya ya gan
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:03 PM.


no new posts