
8th July 2010
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: Nangkring forum
Posts: 215
Rep Power: 0
|
|
Korupsi hutan Riau rugikan negara Rp889,29 miliar
kirain ane dit doang yg bisa di korupsi ternyata hutan juga bisa:eeek::eeek:
udah keterlaluan emang jaman sekarang ya komandan  
gi mana generasi ke depan mao liat hutan,kalo hutan aj di korupsi juga 
Quote:
JAKARTA (Bisnis.com): Kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan pengesahan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Rencana Kerja Strategis (RKT) selama 2002-2005 sejumlah perusahaan di Provinsi Riau dianggap merugikan keuangan negara Rp889,29 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rum saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman. Menurut JPU, kerugian negara itu salah satunya berasal dari nilai hasil hutan yang diperoleh perusahaan secara melawan hukum setelah dikurangi setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
�Bahwa dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara sehingga seluruhnya berjumlah Rp889,29 miliar,� ujar Rum dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, hari ini.
JPU menjerat perbuatan Asral dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Asral saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak (2002-2003) dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau (2004-2005).
Pada Mei 2001-Mei 2002, enam perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product mengajukan permohonan IUPHHK-HT di wilayah Kabupaten Siak, pimpinan Arwin AS sebagai bupati. Bupati Siak itu pun memberikan disposisi agar Asral segera memproses permohonan izin tersebut.
Hasil survei areal justru mengungkapkan sejumlah wilayah yang dimohonkan untuk IUPHHK-HT masih berupa hutan alam yang dilarang melalui Keputusan Menteri Kehutanan. Asral juga diketahui tidak melakukan survei terhadap wilayah yang dimohonkan sebagian perusahaan tersebut.
�Namun, terdakwa tetap memberikan pertimbangan teknis yang isinya mendukung untuk dikabulkannya permohonan IUPHHK-HT,� ujar Rum. �Setelah diterbitkannya izin tersebut oleh bupati, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan sejumlah uang kepada terdakwa maupun Arwin AS.�
Setelah terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, tambah Rum, terdakwa menerbitkan keputusan BKT-RKT mengenai IUPHHK-HT kepada perusahaan serupa di Kabupaten Siak. Sedangkan untuk perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Asral juga menerbitkan keputusan yang mengesahkan BKT-RKT tentang IUPHHK-HT.
Perusahaan di kabupaten itu adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Puteri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Triomas FDI, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya dan PT Madukoro. Asral sebagai pejabat yang mengesahkan keputusan itu pun menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mendapatkan izin tersebut.
�Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp1,54 miliar,� ujar Rum. Selain itu, JPU memaparkan bahwa sejumlah perusahaan itu juga mendapat keuntungan dari perolehan izin tersebut.
Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Asral Rachman langsung membacakan nota keberatan terhadapa tuduhan JPU. Menurut M. Rudjito, salah satu pengacara, dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena menggunakan Keputusan Mentri Kehutanan No.10.1/Kpts-II/2000 dan Keputusan Mentri Kehutanan No.21/Kpts-II/2001 yang sudah tak berlaku lagi.
Selain itu, menurut dia, kliennya juga tidak benar merugikan keuangan negara karena sejumlah perusahaan penerima izin IUPHHK-HT tidak termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. �Hak-hak negara telah terpenuhi dengan dibayarnya PSDH dan DR. Oleh karena itu kepemilikan hasil kayu itu adalah pada perusahaan,� kata Rudjito.(er)
sumber:http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id191500.html
|
RIAU
HUTAN
56 Tahun Untuk Selamatkan Hutan Rusak
Quote:
Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan diperlukan waktu 56 tahun untuk menyelamatkan hutan yang rusak seluas 56 juta hektare di seluruh Indonesia. �Luas hutan yang rusak di seluruh Indonesia saat ini tinggal 56 juta hektare, dan apabila setiap tahun bisa dilakukan penanaman kembali seluas satu juta hektare, maka dibutuhkan waktu 56 tahun untuk menyelamatkan seluruh hutan yang rusak,� katanya pada peletakan batu pertama pembangunan gedung �Mahad Aly Khususi� Yogyakarta, Rabu [19/03] .
Ia mengatakan luas hutan yang rusak di seluruh Indonesia dalam empat tahun terakhir berkurang tiga juta hektare. �Sebelumnya luas hutan yang rusak mencapai 59 juta hektare dari 120 juta hektare luas hutan yang ada di negeri ini, dan sekarang yang rusak tinggal 56 hektare,� katanya.
Karena itu, kata dia, dalam upaya menyelamatkan hutan yang rusak, Departemen Kehutanan mengajak masyarakat untuk gemar menanam pohon.
Ia menyebutkan melalui kegiatan kampanye menanam pohon selama ini, berhasil ditanam 3,2 juta pohon di seluruh Indonesia. �Masyarakat hendaknya gemar menanam pohon, karena menanam itu ibadah, sedekah dan dapat mencegah bencana,� katanya.
Kata dia, dalam kampanye menanam pohon tersebut pemerintah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), yang pelaksanaannya melalui pondok pesantren (ponpes). �Pesan tentang pelestarian hutan dapat lebih �nyambung� ke masyarakat, karena kyai paling dekat dengan umat dan masyarakat,� katanya.
Kaban mengatakan pihaknya sangat terbantu dalam melaksanakan tugas kehutanan melalui kerjasama dengan kalangan kyai. �Mengurus hutan harus dekat dengan Tuhan. Jika tidak dekat dengan Tuhan, kerusakan akan terus terjadi,� katanya.
Ia juga mengatakan, dengan menanam pohon diharapkan dapat mengurangi suhu bumi yang saat ini telah naik sekitar 1,5 derajat dibanding 100 tahun lalu.
Jika kenaikan suhu itu tidak dicegah, menurut dia dapat mengakibatkan kehancuran umat manusia, karena akan banyak yang mati.
�Suhu normal saat ini 37 derajat Celcius, jika naik lima derajat saja, maka suhu menjadi sangat tinggi, dan ini dapat menyebabkan kematian,� katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Badan Wakaf Pondok Pesantren, KH Attabik Ali mengatakan gedung �Mahad Aly Khususi� dibangun oleh yayasan ini.
Lokasi pembangunan gedung tersebut tidak jauh dari Ponpes �Al Munawwir� atau Pondok Krapyak Yogyakarta. Dibangun di atas tanah seluas 1.300 meter persegi, dan gedung itu nantinya terdiri tiga lantai yang mampu menampung 165 orang. Total biaya pembangunannya diperkirakan Rp7,5 miliar. ( ant )
sumber:http://beritasore.com/2008/03/19/56-tahun-untuk-selamatkan-hutan-rusak/
|
di tunggu
Go Green:flower::flower:
  FOR KORUPSI   FOR KORUPTOR
|