Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th November 2010
Pram's Avatar
Pram Pram is offline
Member
 
Join Date: May 2010
Location: Mod51 since 081
Posts: 1,164
Rep Power: 21
Pram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessed
Default Satu Merek CD Impor Ilegal Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar Per Tahun

Jakarta - Potensi kerugian negara dari hilangnya penerimaan bea masuk karena adanya peredaran cakram optik kosong (CD) impor ilegal bisa mencapai Rp 2,2 miliar per tahun. Angka ini baru dihitung hanya dari satu merek CD impor, belum dihitung dari banyak merek cakram optik impor yang beredar di Indonesia.

Kasubdit Pertambangan dan Aneka Industri Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Veri Angrijono mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan potensi kerugian negara dari satu merek CD impor yang diduga ilegal yaitu merek Verbatim.

"Perkiraan kerugian pajak masukan negara dari Impor CD/DVD Verbatim ilegal. Pembelian per bulan US$ 80.000 dikali 2 importir sama dengan US$ 160.000 dikali 12,5% PPh dan PPN sama dengan US$ 20.000 per bulan dikali satu tahun sama dengan US$ 240.000. Itu kerugian pajak masukan per tahun hanya untuk merek Verbatim," kata Veri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/11/2010)

Veri menjelaskan, perhitungan kerugian itu setidaknya ia peroleh dari sumber data, yang didapat dari total nilai pembelian merek cakram optik (CD) Verbatim, dari supplier per bulan

"Jadi itu untuk 1 merek, yang beredar di pasar," katanya.

Hari ini Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan dan pengambilan sampel terhadap produk cakram optik (CD) yang diduga ilegal.

Lokasi pengawasan diantaranya di toko Megadata Cellindo di Plaza Pinangsia Computer, Glodok Jakarta Barat, ditemukan cakram optik jenis CDR, CD RW, DVD RW merek Verbatim dan GT Pro yang diduga ilegal.

Setidaknya ditemukan 48500 keping cakram optik yang telah dikumpulkan sebagai barang bukti PPNS Kemendag, terhadap barang bukti itu dilakukan penyegelan.

Selain itu, tim PPNS Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap produk yang sama di lokasi Harco Mangga Dua. Dilokasi itu pun diamankan atau disegel ratusan keping cakram optik yang diduga ilegal dengan merek verbatim.

Adanya indikasi cakram optik ilegal, berpotensi merugikan negara karena bisa dimanfaatkan untuk peredaran CD, DVD bajakan (isi). Pada umumnya cakram optik yang diduga ilegal itu berasal dari proses importasi yang tak sesuai dengan ketentuan.

Mengenai peredaran cakram optik setidaknya diatur dalam Permendag RI NO 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin , bahan baku cakram optik kosong dan cakram optik isi.

(hen/ang)

Sumber:
http://www.detikfinance.com/read/201...tahun?f9911033

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:47 PM.


no new posts