Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Buka Praktik, Mahasiswi "DO" Kedokteran Diciduk Polisi



Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)


Depok - Kepolisian Resor Kota Depok mengamankan Herma Ayu Dewayani (28), dari tempat kliniknya di Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Jumat (22/5). Selain mengakui dirinya bukan dokter, klinik Herma ditengarai tidak berizin.
Herma pernah menempuh pendidikan jurusan kedokteran di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, Jawa Tengah. Namun, hanya mencapai semester delapan saja. Karena ingin menjadi dokter Herma pun nekat mencoba membuka praktik ditempatnya bekerja.
Dari tangan Herma, polisi juga mengamankan sejumlah obat-obatan generik yang dijual tanpa resep dokter. Selain itu, juga diamankan beberapa peralatan medis dan identitas dokter palsu. Beberapa warga dilokasi pun geger dengan penangkapan Herma yang merupakan dokter palsu.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, mengatakan, penangkapan terhadap Herma dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Depok terkait praktik dokter palsu Kelurahan Pondok Jaya. Dari laporan itu mereka pun langsung memburu pelaku dengan berpura-pura menjadi pasien bersama dengan salah satu anggota IDI.
"Dari laporan IDI tersebut, kami langsung lakukan tindakan dengan melakukan penyelidikan. Bukti yang didapat sudah cukup kuat, dan pelaku sudah mengakui dirinya bukan dokter. Sekarang sedang diperiksa oleh polisi," katanya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, dari pengakuan Herma diketahui praktik dokter palsu itu telah dilakoni selama satu tahun. Cara ibu satu anak itu menjalani profesinya itu sangat modern yakni menggunakan jejaring sosial untuk mencari para pasien. Untuk wilayah praktik dokter gadungan itu Herma menjalankannya di wilayah Bogor dan Depok.
"Dalam jejaring sosial itu pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku dapat mengobati beragam penyakit. Pelaku juga mengaku telah lulus jadi dokter dari sebuah perguruan tinggi," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herma dijerat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 73 dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
Di depan penyidik, Herma sang dokter palsu mengakui, jika aksinya menjadi dokter palsu karena terobsesi ingin menjadi dokter umum. Sebab, kuliahnya dibidang kedokteran terganjal masalah biaya.
"Ya paling tidak saya ingin merasakan jadi dokter. Paling hanya mengobati demam atau panas. Saya punya ilmu memberikan obat ke pasien selama kuliah," kilahnya.
Vento Saudale/EPR

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:38 PM.


no new posts