FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam megaproyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan. Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terfokus melakukan pengusutan 13 gardu dari 21 Gardu Induk (GI) yang dibangun pada wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dalam tahun anggaran 2011-2013. Berdasarkan penghitungan sementara, untuk pembangunan dua gardu induk saja, Waluyo mengungkapkan, negara mengalami kerugian hingga Rp 33 miliar. "Kita selidiki 13 gardu. Dari 13 itu dua gardu yang ada di Jatiluhur dan Jati Rangon saja kerugiannya Rp 33 miliar," kata Waluyo di Gedung Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6). Sementara kerugian negara dalam pembangunan untuk 11 gardu induk lainnya, Waluyo menyatakan, saat ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang 11 gardu lainnya kerugiannya masih dihitung BPKP," ujarnya. Waluyo menjelaskan, pembangunan 21 gardu listrik tersebut menelan biaya sampai Rp 1,063 triliun. Namun, dari 21 yang direncanakan, baru lima (5) unit gardu yang terealisasi. Pembangunan kelima gardu tersebut dibayar pada termin pertama saat Dahlan masih menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Pengajuannya dulu masih Pak DI (Dahlan Iskan). Ketika Kemenkeu menyetujui anggaran itu, masih zamannya DI. Jadi DI itu anggarannya turun pada termin pertama dan setengah dari termin kedua. Termin pertama ada lima gardu induk, yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi," jelasnya. Waluyo menyatakan, Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN tersebut diduga merekayasa proyek pembangunan gardu induk, mengingat pada saat diusulkan, lahan untuk lokasi gardu belum tersedia. Proyek tersebut akhirnya disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) ketika itu Agus Martowardojo, saat Dahlan masih menjabat sebagai orang nomor satu di PLN. "Masih Pak DI ketika proyek itu disetujui. Nanti kita buktikan di pengadilan," ujar Waluyo. Lebih jauh, Waluyo enggan menanggapi pernyataan penasehat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut proyek gardu induk bukan tanggung jawab kliennya. Alasannya, setiap tersangka memiliki hak ingkar. Yusril yang ikut mendampingi Dahlan menjalani pemeriksaan di Kejati DKI menyebut, pemeriksaan yang dilakukan masih berfokus pada pengajuan proyek gardu induk. Dahlan, lanjut Yusril, juga dikonfirmasi tentang pengajuan proyek gardu induk melalui mekanisme tahun jamak. "Fokus pertanyaan adalah mengenai usulan Pak Dahlan, sebagai Dirut PLN pada waktu itu, kepada Menteri ESDM, supaya proyek ini menjadi proyek multiyears. Pertimbangan berdasarkan pengalaman sebelumnya, bahwa proyek ini tak akan selesai dalam 1 tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," kata Yusril. Terkait:
|
![]() |
|
|