Login to Website

Login dengan Facebook
Mau Beriklan di Ceriwis? Klik disini

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 11th November 2015
firmanway
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Pemerintah Akan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan



Pemerintah sedang mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dan perorangan yang berlaku mulai tahun depan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana ini dimaksudkan agar wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri setelah masa pengampunan pajak (tax amnesty) usai.

Saat ini, pemerintah memang sedang getol mengegolkan rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Harapannya, beleid tersebut dapat mendongkrak penerimaan negara dari uang tebusan wajib pajak yang melaporkan hartanya melalui skema tax amnesty.

Bila tarif PPh diturunkan, Bambang berharap wajib pajak nyaman menunaikan kewajibannya membayar pajak. “Tax amnesty jalan dulu. Baru kami masuk mengenai penurunan PPh. Besarnya akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan tax amnesty,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, kemarin.

Sayangnya, dia belum mau menyampaikan besaran penurunannya. Saat ini, tarif PPh badan mencapai 25 persen dari laba perusahaan. Sedangkan PPh orang pribadi 5 hingga 30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan. Nah, tax amnesty yang diikuti penurunan tarif PPh diperkirakan memperluas basis pajak. Karena itu, kementeriannya juga sedang menggodok revisi Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, sempat bergulir bahwa tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 17,5 - 17,8 persen. Angka ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan ketika masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Tujuannya, untuk menghindari transfer laba perusahaan (profit shifting) ke luar negeri seperti Singapura.

Sumber : Katadata

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts