Arry Anggadha | Jum'at, 13 Agustus 2010, 01:18 WIB
VIVAnews � Penolakan terhadap calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semakin meluas.
Dari 11 kriteria yang ditetapkannya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak supaya calon pemimpin KPK yang diloloskan bukanlah yang berasal dari polisi dan jaksa. Alasan ICW, calon dari kedua unsur tersebut tidak mungkin mengungkap kasus korupsi dan mafia hukum yang kini banyak melibatkan polisi dan jaksa.
Seperti halnya ICW, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) juga menolak calon pemimpin KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan. "Sebelum ada reformasi total pada kedua lembaga itu, maka susah untuk mempercayai bahwa orang yang dibesarkan kedua lembaga itu akan mampu memimpin KPK dan memberantas korupsi," demikian dinyatakan Ketua Umum PB HMI M. Chozin Amirullah.
Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki juga mengamininya. "KPK dibentuk lantaran kepolisian dan kejaksaan tidak mampu memberantas korupsi. Masa pimpinannya saat ini berasal dari dua institusi yang dinilai telah gagal memberantas korupsi," kata Teten.
Selain itu, Teten menilai kehadiran unsur polisi dan jaksa dapat mengganggu indepedensi KPK. "Saat ini banyak kasus mafia hukum yang diduga melibatkan jaksa ataupun polisi, jika mereka masuk bagaimana KPK dapat mengusut mafia di dua institusi tersebut," ujarnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menegaskan bahwa tidak ada calon titipan dalam seleksi. Menurut Patrialis, seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan tak ada niat Pansel memenangkan calon dari institusi tertentu.
"Pansel transparan dalam melakukan rekrutmen, jadi tidak mungkin ada rekayasa untuk menggolkan seseorang," kata Patrialis. Ia menjelaskan, rekrutmen calon pimpinan KPK dilakukan oleh 11 anggota yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Unsur pemerintah hanya diwakili oleh dirinya dan Ahmad Ubbe.
Sumber :
http://wap.vivanews.com/news/read/17...rang-masuk-kpk