Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 20th October 2012
KingMotorz's Avatar
KingMotorz
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 961
Rep Power: 14
KingMotorz mempunyai hidup yang Normal
Default Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!

Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. �Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,� sebut salah seorang pembaca.



Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.



�Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,� jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.



Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. �Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,� jelas Rikwanto.



Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. �Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,� katanya mengingatkan.



Paham kan?. (motorplus-online.com)



  #2  
Old 25th November 2012
adaEnam
Newbie
 
Join Date: Nov 2012
Location: Jogjakarta
Posts: 42
Rep Power: 0
adaEnam mempunyai hidup yang Normal
Default

thx infonya bro
  #3  
Old 19th February 2013
ary1429
Newbie
 
Join Date: Feb 2013
Posts: 12
Rep Power: 0
ary1429 mempunyai hidup yang Normal
Default

tapi polisi itu g pernah mau jelasin UU nya gan
  #4  
Old 26th August 2014
Shogy
Newbie
 
Join Date: Dec 2009
Posts: 3
Rep Power: 0
Shogy mempunyai hidup yang Normal
Default

Saya pakai motor yang pajaknya mati dari 2009, alhamdulilah aman2 aja.
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts