Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Digugat Balik Ancol Rp 1,5 Miliar, 3 Warga Jakarta Pasrahkan ke Hakim

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela perkara 'masuk Pantai Ancol gratis'. Sidang putusan sela akan memutuskan apakah sidang ini bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya atau malah diberhentikan.

"Apakah perkara ini diteruskan dengan pemeriksaan atau dihentikan, terserah keputusan hakim," tutur Ahmad Taufik sebelum sidang, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Taufik yang dibalut baju koko berwarna hitam mengatakan jika putusan ini ditolak maka masih banyak cara lain untuk mendapatkan hak pantai gratis bagi warga. Dia meminta agar seluruh warga Indonesia khususnya Jakarta mendukung perjuangannya.

"Bila bukan saya pasti ada warga negara lain yang punya kesadaran yang ingin kembali mengambil hak-nya yang dirampas," ucap Taufik.

Sidang dengan pimpinan majelis Hakim Dwi Sugiarto ini akan dilaksanakan usai makan siang. Seluruh pihak tergugat hadir memenuhi ruangan, baik dari PT Pembangunan Jaya Ancol, Pemrov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, Ancol akan memberikan fasilitas alternatif.

"Untuk menampung kebutuhan masyarakat akan sarana rekreasi yang murah, mudah dan nyaman maka PJA berencana menyiapkan sarana rekreasi pantai yang bisa diakses secara cuma cuma. Sebagian dana CSR PJA akan dialokasikan untuk menyiapkan area pantai yang bebas biaya," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida Kusuma.

"Ancol menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur atau Barat Jakarta. Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," ujar Farida.

Reply With Quote
  #2  
Old 20th November 2012
neylatrihatmi's Avatar
neylatrihatmi neylatrihatmi is offline
Member
 
Join Date: Nov 2012
Posts: 60
Rep Power: 0
neylatrihatmi mempunyai hidup yang Normal
Default

ada apa ini saling gugat mengggugat kenapa tdk harmonis lag

Quote:
Hari ini terakhir Harga Promo!
Klik Gambar di bawah!

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:48 AM.


no new posts