Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela perkara 'masuk Pantai Ancol gratis'. Sidang putusan sela akan memutuskan apakah sidang ini bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya atau malah diberhentikan.
"Apakah perkara ini diteruskan dengan pemeriksaan atau dihentikan, terserah keputusan hakim," tutur Ahmad Taufik sebelum sidang, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Taufik yang dibalut baju koko berwarna hitam mengatakan jika putusan ini ditolak maka masih banyak cara lain untuk mendapatkan hak pantai gratis bagi warga. Dia meminta agar seluruh warga Indonesia khususnya Jakarta mendukung perjuangannya.
"Bila bukan saya pasti ada warga negara lain yang punya kesadaran yang ingin kembali mengambil hak-nya yang dirampas," ucap Taufik.
Sidang dengan pimpinan majelis Hakim Dwi Sugiarto ini akan dilaksanakan usai makan siang. Seluruh pihak tergugat hadir memenuhi ruangan, baik dari PT Pembangunan Jaya Ancol, Pemrov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas gugatan ini, Ancol akan memberikan fasilitas alternatif.
"Untuk menampung kebutuhan masyarakat akan sarana rekreasi yang murah, mudah dan nyaman maka PJA berencana menyiapkan sarana rekreasi pantai yang bisa diakses secara cuma cuma. Sebagian dana CSR PJA akan dialokasikan untuk menyiapkan area pantai yang bebas biaya," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida Kusuma.
"Ancol menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur atau Barat Jakarta. Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," ujar Farida.