Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th November 2010
kunyukkeren's Avatar
kunyukkeren kunyukkeren is offline
Newbie
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 42
Rep Power: 0
kunyukkeren mempunyai hidup yang Normal
Default Posisi Independen LPSK Dikaji Ulang

Posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga independen sedang dikaji ulang untuk meningkatkan effektivitasnya. Di negara lain, lembaga semacam ini berada di bawah Menteri Kehakiman atau Kepolisian.

"Ini sedang kita pelajari terutama untuk mengatasi masalah-masalah dalam tingkat tehnis," kata Direktur Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, Senin (29/11) usai membuka Workshop Regional Aktivitas Perlindungan Saksi di Asia Tenggara di Denpasar.

Keberadaan LPSK di Indonesia baru berusia 2,5 tahun membuat kapasitasnya belum cukup ideal sesuai dengan misi awal lembaga yang ditetapkan dengan UU 13 tahun 2oo6 itu. Yakni, sebagai lembaga yang melindungi saksi dalam kejahatan-kejahatan besar dan terorganisir sehingga para saksi dan korban berada dalam posisi terancam. "Kalau pun tetap independen , LPSK harus mempunyai jalinan erat dengan penegak hukum yang lain," tegasnya.

Apalagi, tambah dia, untuk urusan-urusan tehnis perlindungan, lembaga lain telah memiliki kapasitas yang lebih cukup dibanding LPSK. Sebagai perbandingan, dia menyebut, lembaga semacam itu di Amerika Serikat berada di bawah Departemen Kehakiman. Adapun di Australia dan New Zealand, posisinya di bawah Kepolisian.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyebut, pihaknya menekankan penguatan jejaring kelembagaan dalam perlindungan saksi. Karena itu di akhir Workshop yang akan diikuti oleh 12 negara itu akan ada penandatangananan "Piagam Kesepakatan" dengan Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Workshop juga digunakan untuk membangun jejaring kerjasama internasional untuk kasus-kasus lintas negara.


sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/hu...295251,id.html

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:58 PM.


no new posts